SKRIPSI EKOS
Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
ABSTRAK
Nama : Muhammad Fuad Zen
NIM : 2012112103
Judul : Strategi Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
BMT Matra memberikan pelayanan pembiayaan kepada nasabah. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya muncul permasalahan bagaimana jika kemudian dana yang telah yang telah diberikan kepada masyarakat (debitur) tersebut ternyata bermasalah dalam artian nasabah atau debitur mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang diperoleh kepada kepada BMT. Dari permasalahan tersebut perlu diadakan sebuah penelitian mengapa terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan strategi penyelesaian pembiayaan murabahahbermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan.
Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dimana data diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada manager dan karyawan BMT Matra, serta dokumentasi dari BMT Matra Kota Pekalongan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu: 1. Faktor Eksternal, seperti bencana alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, 2. Faktor Internal, seperti: a. Kurangnya kunjungnya ke lokasi usaha anggota sehingga masalah yang dihadapi amggota tidak dapat terdeteksi sejak awal, b. Kurangnya perhatian atas keterlambatan pembayaran kewajiban anggota, c. Lemahnya pengawasan, d. Belum diterapkannya penggolongan pembiayaan secara tertib. Adapun cara menyelesaikan pembiayaan murabahahyang bermasalah yaitu dengan cara Surat Penagihan, Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Strategi terpaksa, penyitaan jaminan, eksekusi jaminan, penghapusan hutang (Write Off).maka saran yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan dan masukan bagi BMT Matra Kota Pekalongan: 1. Untuk melakukan pencegahan pembiayaan murabahah yang bermasalah alangkah baiknya pihak BMT melakukan prosedur penerimaan pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah tersalurkan. 2. Hendaknya penilaian pembiayaan murabahah dilakukan dengan sebaik mungkin, hal ini untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah. 3. Hendaknya tidak memberikan pembiayaan kembali kepada nasabah yang melakukan wanprestasi. 4. Meningkatkan pengawasan internal. 5. Hendaknya proses pengwalan (monitoring) setelah fasilitas pembiayaan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan tidak selamanyan berjalan tanpa adanya hambatan atau resiko.
18SK1841016.00 | SK EKOS 18.016 ZEN s | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain