TESIS HKI
Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya hak pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia, isu ASI Eksklusif yang menjadi kewajiban ibu dan anak menjadi tidak optimal pemberiannya ketika ibu bekerja di sektor publik. Kebijakan yang ada belum mengakomodir hak tersebut yang berimplikasi terhadap ibu bekerja memperoleh kesempatan pemberian ASI Eksklusif belum optimal karena mereka hanya mendapatkan cuti selama 3 (tiga) bulan saja, padahal ASI Eksklusif idealnya diberikan pada bayi minimal selama 6 (enam) bulan. Dalam ketentuan hukum Islam, perintah menyusui bahkan sampai usia 2 (dua) tahun dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan atas hak warga negara. Berangkat dari latar belakang tersebut, maka yang akan dikaji yaitu bagaimana kebijakan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia?; bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai pemberian ASI Eksklusif?; bagaimana formulasi kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja yang berbasis prinsip hukum Islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu yang mengkaji mengenai hak pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja dalam konteks kebijakan yang ada di Indonesia. Teori yang digunakan antara lain teori Maqāṣid asy-Syarīah, teori utilitarianisme dan teori feminis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia belum optimal memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan. Dalam ketentuan hukum Islam terdapat anjuran pemberian ASI bahkan selama dua tahun dikaji dengan teori Maqāṣid asy-Syarīah bahwa maslahat yang ditemukan dapat dijustifikasi bahwa pemberian ASI Eksklusif sangat dianjurkan. Formulasi kebijakan yang ditawarkan kaitan dengan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja berbasis prinsip-prinsip hukum Islam yaitu secara konkrit, pemerintah memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan bagi ibu bekerja agar optimal memberikan ASI Eksklusif-nya dengan memberikan cuti menyusui. Kata kunci : Air Susu Ibu Eksklusif, Ibu Bekerja, Hukum Islam.
17TS1752004.00 | TS P.HKI 17.004 HAM h | My Library (Skripsi Lantai 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain