TESIS HKI
Analisis Yuridis Penolakan Hakim Pengadilan Agama Indramayu Terhadap Itsbat Nikah Poligami (Studi Kasus Perkara Nomor : 0602/Pdt.P/2014/PA.Im.)
Aturan pengesahan nikah/itsbat nikah, dibuat atas dasar adanya pernikahan yang dilangsungkan berdasarkan agama namun tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Itsbat nikah adalah sebuah proses penetapan pengesahan pernikahan pasangan suami isteri yang sebelumnya telah melakukan pernikahan namun belum memiliki buku akta nikah. Tujuan dari itsbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya pernikahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (1). Sehingga jika pasangan suami isteri yang belum memiliki buku akta nikah, maka berhak mengajukan permohonan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama merujuk pada Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4).
Tesis dengan judul “Analisis Yuridis Penolakan Hakim Pengadilan Agama Indramayu Terhadap Itsbat Nikah Poligami (Studi Kasus Perkara Nomor 0602/Pdt.P/2014/PA.Im.)”, ditulis untuk menganalisa Bagaimana pertimbangan Hakim sehingga menolak permohonan itsbat nikah poligami dalam perkara Nomor 0602/Pdt.P/2014/PA.Im., dan bagaimana ketepatan putusan hakim terhadap penolakan permohonan itsbat nikah poligami dalam perkara Nomor 0602/Pdt.P/2014/PA.Im.
Adapun yang menjadi tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim, mengapa permohonan itsbat nikah poligami dalam perkara Nomor 0602/Pdt.P/2014/PA.Im. ditolak, juga diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan bagaimana ketepatan putusan hakim terhadap penolakan permohonan itsbat nikah poligami dalam perkara Nomor 0602/Pdt.P/2014/PA.Im.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Hakim menolak permohonan itsbat nikah karena dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa suaminya masih terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain, dan oleh karenanya perkawinan yang keduanya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu bahwa seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang, maka dia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. sementara pada saat perkaranya diajukan isteri pertamanya sudah meninggal dunia.
Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, persetujuan dari isteri/isteri-isteri tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
17TS1752001.00 | TS P.HKI 17.001 PAR a | My Library (Lantai 3,,Ruang Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain