SKRIPSI EKOS
Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Kontrak Pohon Cengkih Di Desa Kambangan Kecamatan Blado Kabupaten Batang Jawa Tengah
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik transaksi jual beli dengan sistem kontrak pohon dan bagaimana tinjauan ekonomi syariah terhadap prakrtik transaksi jual beli dengan sisten kontrak pohon cengkih di Desa Kambangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui praktik jual beli tersebut dalam tinjauan ekonomi syariah, sedangkan kegunaannya secara teoritis diharapkan dapat memberikan kontribusi dan pencerahan pemikiran bagi khasanah ilmu ekonomi Islam dan secara praktis dapat menjadi masukan masyarakat kecamatan Blado khususnya dalam melaksanakan praktik bermuamalah mereka sudah selaras dengan tuntutan ajaran agama Islam atau belum.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Subyek penelitian ini adalah penjual cengkih, dengan informannya yaitu penjual cengkih, pembeli, dan tokoh masyarakat.teknik penentuan informandengan teknik purposive. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data primer menggunakan observasi dan interview (wawancara), sedangkan data sekunder menggunakan observasi. Untuk pengecekan data yaitu teknik kredibilitas informasi dengan triangulasi.
Temuan penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli dengan sistem kontrak pohon cengkih ditemukan indikasi yang meragukan bila ditinjau dari ekonomi syariah, yaitu dari syarat-syarat barang yang diperjual belikan maupun dari syarat barang yang disewakan. Karena dalam syarat barang yang diperjual belikan barang tersebut harus ada saat transaksi tersebut berlangsung dan dari syarat barang yang disewakan hanya diperbolehkan mengambil manfaat dari barang yang disewakan bukan mengambil hasil dari barang yang disewakan tersebut. Di sisi lain, transaksi tersebut juga masih mengandung unsur gharar dan bisa memunculkan keterpaksaan dari pemilik pohon cengkih, karena pada tahun berikutnya hasil yang akan didapatkan belum jelas jumlahnya untuk menentukan harga yang akan diberikan kepada pemilik pohon dan apabila harga yang diberikan oleh pembeli tidak sesuai dengan keinginan pemilik pohon maka pihak pemilikpun tidak bisa lepas dari perjanjian awal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kata kunci: Jual Beli, Kontrak (Sewa/ Ijarah) dan Pohon cengkih
17SK1713025.00 | SK EKOS 17.025 MUN t | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain