SKRIPSI BKI
Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Dalam Konsep Bimbingan Dan Konseling Islam Di Pengadilan Agama Kajen Kelas 1B
Mediasi adalah layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan, ketidak cocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Konselor adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk melakukan konsultasi berdasarkan standar profesi, dalam hal ini konselor menjembatani pihak yang bermusuhan sebagai pihak ketiga yang bersifat netral. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan mediasi perkara perceraian dalam konsep Bimbingan dan Konseling Islam di Pengadilan Agama Kajen serta factor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan agama Kajen. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan mediasi yang dilakukan mediator di pengadilan agama kajen dan segala bentuk pendekatan konseling yang digunakan dalam memediasi pihak yang hendak bercerai. Untuk mengetahui factor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan mediasi.
Jenis penelitian ini adalah field research menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan psikologi konseling. Sasaran utama penelitian ini adalah pelaksanaan layanan mediasi di Pengadilan Agama. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan mereduksi data, display data dan memverifikasi/menarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini diperoleh sebuah pemahaman tentang pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kajen yaitu bahwa pelaksanaan mediasi yang dilakukan melalui perencanaan dengan mengidentifikasi para pihak, pelaksanaan dengan menerima para pihak dan melakukan penstrukturan layanan mediasi serta mengevaluasi dengan melakukan penilaian segera terkait hasil layanan mediasi yang dilakukan. Selain itu dalam pelaksanaan mediasi terdapat beberapa faktor yang mendukung atau menghambat, diantaranya : factor pendukung mediasi adanya iktikad baik para pihak, moral dan kerohanian para pihak. Sedangkan yang termasuk factor penghambat mediasi kurangnya tenaga ahli, kemampuan teknis, serta sarana dan prasarana.
17SK1741022.00 | SK BKI 17.022 ATI p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain