SKRIPSI IAT
Implementasi Sunnah Nabi Dalam Tradisi Peminangan Di Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang
Masyarakat Indonesia telah menganjurkan untuk melaksanakan tradisi lamaran bagi siapa saja yang hendak melangsungkan pernikahan, sedangkan tradisi lamaran itu sendiri membutuhkan kesiapan lahiriyah, dalam artian banyak membutuhkan biaya seiring dengan berkembangnya zaman. Sedangkan pada prosesi tradisi lamaran itu ada kalanya membawa makanan seperti jenang, ketan putih dan ketan salak, rengginan yang harus dibawa sebagai syarat ketika prosesi melamar. Sebagaimana di masyarakat Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupanten Pemalang setelah melakukan peminangan, terdapat tradisi penyerahan perabot rumah tangga satu hari sebelum akad nikah yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : Hadis apa yang digunakan oleh masyarakat Desa Limbangan pada tradisi peminangan?. Bagaimana pemahaman dan praktik hadis yang dilakukan oleh masyarakat Desa Limbangan pada tradisi peminangan? Untuk mengidentifikasi persoalan tersebut, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dari penelitian ini yaitu wawancara terhadap tokoh masyarakat dan warga Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang terkait pelaksanaan peminangan, sedangkan sumber data sekunder yakni tradisi peminangan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini diantaranya : Pertama Dasar masyarakat Desa Limbangan dalam melakukan tradisi peminangan berasal dari kebiasaan yang turun-temurun dari sesepuh dan hadis imām al-bukhārī yang menganjurkan untuk memilih calon pendamping berdasarkan harta, keturunan, kecantikan dan agama. Lalu dari hadis imām al-bukhārī yang menjelaskan barang siapa ingin di lapangkan rizkinya dan di panjangkan umurnya maka hendaklah menyambung tali persaudaraan pada sesama, diantaranya dengan cara meminang seorang wanita untuk dijadikan pendamping hidup. Kemudian hadis dari Abū Dāwud yang menganjurkan sebelum meminang wanita di sarankan melihatnya terlebih dahulu sebelum menikahinya. Kedua Pelaksanaan tradisi peminangan di Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dimana seorang calon suami menanyakan keseriusan kepada calon istri untuk dijadikan pendamping hidup dengan disaksikan keluarganya, setelah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak kemudian dilakukannya tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang akan diberikan kepada calon mempelai wanita pada saat satu hari sebelum akad nikah dilakukan. Ketiga Pemahaman masyarakat Desa Limbangan Pemalang terhadap peminangan yaitu sebagai bukti keseriusan untuk menjalin kehidupan berumah tangga dengan wanita yang dicintainya. Dengan adanya tradisi peminangan menjadi penguat hubungan yang mengantarkan pada pernikahan.
17SK1731014.00 | SK IAT 17.014 ISM i | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain