SKRIPSI TP
Kesetaraan Gender Di Dalam Tarekat Qodiriyah Wa Naqshabandiyah (Studi Terhadap Jama'ah Tarekat Qodiriyah Wa Naqshabandiyah Di Kergon Pekalongan)
Latar belakang masalah penelitian ini adalah sosok wanita yang selalu dijadikan sebagai sub-ordinasi atau inferioritas. Sehingga muncul berbagai permasalahan ketidak adilan gender, untuk menanggulangi permasalahan seperti itu maka timbulah istilah kesetaraan gender. Kesetaraan gender yang terdapat pada Tarekat Qodiriyah wa Naqshabandiyah di Kergon Pekalongan, adalah memberi peluang kebebasan berpendapat atau mengutarakan pemikiran–pemikiran para jama’ah, baik jama’ah laki-laki maupun perempuan.
Permasalahan yang diteliti adalah 1) bagaimana pemahaman jama’ah tentang kesetaraan gender di dalam Tarekat Qodiriyah wa Naqshabandiyah? Dan 2) bagaimana bentuk kesetaraan gender di dalam Tarekat Qodiriyah wa Naqshabandiyah? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman jama’ah mengenai kesetaraan gender di dalam Tarekat Qodiriyah wa Naqshabandiyah di Desa Kergon, serta untuk mengetahui dan memamhami bentuk-bentuk realitas kegiatan tarekat baik dari segi kesetaraan amalan, peran, hak, maupun dari segi saling menghormati dan saling kerjasama antar jama’ah.
Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan). Melalui pendekatan Tasawuf, teknik pengumpulan data penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu menuturkan, memaparkan, menganalisis data-data yang ada, dengan menggunakan pola pikir induktif yaitu suatu cara berpikir berangkat dari pengetahuan yang bersifat khusus menuju kesimpulan yang bersifat umum, dengan subyek Pak Kyai Zahid S.Ag dan para jama’ah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada kesetaraan gender di dalam Tarekat Qodiriyah wa Naqshabandiyah di Desa Kergon Pekalongan, dengan pemahaman jama’ah tentang kesetaraan gender yaitu “semakin maju dalam segi intelektual maka semakin maju pula dalam pergaulanya, lebih bisa untuk bekerjasama tanpa melihat jenis kelamin, saling tolong menolong dan saling toleransi antar sesama.” Dalam bentuk persamaan peran, hak, kerja sama, dan tanggung jawab baik jama’ah laki-laki maupun jama’ah perempuan. Bahwa pemahaman jama’ah mengenai kesetaraan gender dan bentuk-bentuk kesetaraan gender tersebut akan membawa gerakan perempuan ke arah yang sama, yaitu saling berinteraksi antar jama’ah di dalam Tarekat Qodiriyah wa Naqshabandiyah di Desa Kergon Pekalongan tanpa ada perbedaan-perbedaan hak dan peran.
17SK1732004.00 | SK AT 17.004 SAP k | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain