TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Pembiayaan Murabahah Emas Di BTM Doro Dalam Fatwa DSN No.77
LKMS BTM Cabang Doro pada akhir tahun 2015 meluncurkan produk Pembiayaan Murabahah Emas, pembiayaan konsumtif yang diberikan untuk membeli Emas logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur secara pokok setiap bulannya melalui akad Muarabahah (jual beli). Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan murabahah emas di BTM Doro Dalam Fatwa DSN No.77. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari data wawancara kepada bagian operasional di LKMS BTM Cabang Doro, sedangkan data sekunder diperoleh dari data buku atau informasi yang berkaitan dengan isi Tugas Akhir. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis datanyamenggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan data yang diperoleh secara garis besar dapat disimpulkan bahwa LKMS BTM Cabang Doro telah melaksanakan pembiayaan murabahah emas sesuai dengan fatwa DSN No.77 dalam hal ini fatwa DSN menjadi pedoman untuk mengatur cara pelaksanaan yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah sesuai dengan yang disyariatkan Islam. Dimana BTM sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dalam hal ini BTM membeli barang yang dibutuhkan nasabah kepada developer ditambah keuntungan yang disepakati bersama antara pihak BTM dan nasabah.
17TA1712094.00 | TA D-3PBS 17.094 MUZ p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain