TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Prinsip Revenue Sharing Dalam Produk Simpanan Berjangka Dengan Akad Mudharabah Muthlaqah Di Kospin Jasa Syariah Pekalongan
Simpanan berjangka adalah salah satu produk dana yang ditawarkan oleh Kospin Jasa Syariah Pekalongan. Produk ini dirancang sebagai sarana investasi jangka panjang yang aman dan sesuai dengan syariah. Selain itu nasabah tentunya dapat membantu menjadi penyedia modal, dimana dana dikelola dan diinvestasikan terhadap usaha-usaha syariah yang dibiayai oleh Kospin Jasa Syariah Pekalongan. Adapun penerapan Simpanan Berjangka ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah, dikarenakan dirasa menguntungkan bagi kedua belah pihak yaitu pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana ( Kospin Jasa Syariah Pekalongan ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam produk Simpanan Berjangka menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Untuk metode perhitungannya menggunakan sistem bagi hasil revenue sharing yaitu di mana perhitungan bagi hasil berdasarkan pendapatan kas yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya. Metode revenue sharing digunakan karena lebih menguntungkan, lebih praktis dan juga dapat memudahkan masyarakat. Implementasi prinsip revenue sharing ini sesuai dengan fatwa DSN MUI No.15/DSN-MUI/IV/2000.
17TA1712080.00 | TA D-3PBS 17.080 ZUL i | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain