TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Fatwa DSN Dalam Akad Ijarah Di Pegadaian Syariah Pekalongan
Pegadaian Syariah kegiatan utama menyalurkan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai nasabah di pegadaian syariah belum tentu orang Islam yang tau dan taat menjalankan syariatnya bahkan non muslim boleh bertransaksi di pegadaian syariah. Pegadaian Syariah menggunakan akad ijarah, yang berprinsip syariah dan berpedoman terhadap Fatwa DSN. Hasil penelitian ini adalah mengungkapkan tentang operasional gadai syariah yang terdiri dari akad Qardh, Rahn dan Ijarah, di lapangan penulis menjumpai suatu kejanggalan yaitu satu transaksi dengan dua akad, yaitu akad Qard (hutang piutang), setelah akad Qardh (hutang piutang) selesai masuk akad lagi yaitu Rahn (gadai) yang berkaitan dengan akad Ijarah (sewa menyewa) yaitu menyewakan jasa penyimpanan barang, jasa pengamanan. Akad Rahn (gadai) sebagai akad lanjutan dari akad Qardh (hutang piutang), Qardh pada prinsipnya adalah akad utang piutang, utang tidak boleh mengembalikan dengan imbalan yang lebih dari pokok pinjaman, dan akad Rahn adalah akad gadai, dimana ujroh tidak boleh ditentukan berdasarkan besar kecilnya uang pinjaman. Pada akhir pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa akad Ijarah di pegadaian syariah cabang Pekalongan belum sesuai dengan syariah. Dikarenakan belum sesuai dengan Fatwa DSN yaitu : 1) Besarnya ujroh seharusnya tidak ditentukan berdasarkan besar kecilnya uang pinjaman melainkan dari biaya perawatan yang dikeluarkan, namun dalam prakteknya ujroh dihitung dari besar kecilnya uang pinjaman. 2) Apabila masuk dalam jatuh tempo pihak pegadaian seharusnya memberitahu kepada nasabah mengenai waktu pelelangannya, namun disini pihak pegadaiannya tidak memberitahu waktu pelelangan dan apabila ada kelebihan uang hasil penjualan lelang menjadi milik nasabah, namun pada kenyataannya pihak pegadaian tidak memberitahu kelebihan hasil penjualan lelang. 3) Dalam Islam apabila hutang tidak dibolehkan mengembalikan kelebihan uang pinjaman, namun dalam kenyataannya apabila melakukan hutang harus membayar uang pokoknya beserta kelebihan uang pokok yang dipinjam.
17TA1712078.00 | TA D-3PBS 17.078 MIT p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain