TA PERBANKAN SYARIAH
Strategi Pemasaran Pada Produk Si Taqlid (Simpanan Tabungan Qurban Idul Adha) Di BMT Minna Lana Pekalongan
Gadai syariah (rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas hutang/pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Gadai Emas (rahn emas), dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa biaya atau ongkos yang ditanggung oleh penggadai besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Artinya, penggadai harus mengetahui besar rincian dan pengeluaran apa saja yang dikeluarkan oleh Bank atau Unit Usaha Syariah untuk melaksanakan akad gadai. Hal tersebut diatas yang juga menyebabkan biaya administrasi harus dibayar didepan. Pembiayaan (rahn) gadai emas menggunakan tiga akad, yaitu akad qardh, rahn, dan ijarah, melalui akad ijarah ini dimungkinkan bagi Kospin Jasa Syariah untuk menarik ujroh atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan gadai emas di Kospin Jasa Syariah Pekalongan menggunakan tiga akad Qardh sebagai akad pembiayaan, rahn sebagai akad pemberian jaminan barang berupa emas, dan akad ijarah digunakan pada biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai berupa emas, dan akad ijarah sebagai akad ijarah sebagai akad dalam pemeliharaan atau penyimpanan barang gadai, maka Kospin Jasa Syariah Pekalongan dapat memperoleh pendapatan yang sah dan halal. Kospin Jasa Syariah akan mendapatkan fee atau upah atas ajasa yang diberikan kepada penggadai atau bayaran atas jasa sewa yang diberikan kepada penggadai. Besarnya biaya pemeliharan dan penyimpanan barang (marhun) Kospin Jasa Syariah menetapkan berdasarkan besarnya nilai taksiran dari emas. Hal ini berarti dalam penentuan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas.
17TA1712060.00 | TA D-3PBS 17.060 RIS s | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain