SKRIPSI BKI
Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin (CATIN) Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Bimbingan pra nikah merupakan salah satu bentuk pemberian penasehatan yang dilakukan pembimbing pra nikah kepada calon pengantin. Pentingnya bimbingan pra nikah di KUA Kedungwuni sendiri untuk calon pengantin agar setiap calon pengantin benar-benar siap dalam membina rumah tangga, terjalinnya kesetiaan antar pasangan, tidak ada unsur saling menyakiti antar pasangan sehingga tidak adanya perceraian dalam keluarga. Yang mana angka perceraian di Kabupaten Pekalongan semakin meningkat. Sehingga diharapkan dengan adanya bimbingan pra nikah bisa mengurangi angka perceraian. Namun pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kedungwuni yang sejatinya sangat penting bagi setiap calon pengantin dilaksanakan pada saat pemeriksaan calon pengantin. Serta kurangya manajemen dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kedungwuni yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Berdasarkan konteks tersebut penulis ingin menganalisis bagaimana pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin di KUA Kedungwuni dilihat dari perspektif manajemen bimbingan dan konseling, dan bagaimana evaluasi pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin di KUA Kedungwuni. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan manajemen bimbingan dan konseling yang bersifat deskriptif.
Hasil penelitian yang didapat yaitu bahwa manajemen pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kedungwuni tidak terdokumentasi dan terarsip secara tertulis. Sebenarnya manajemen dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah sangat dibutuhkan agar pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kedungwuni bisa berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah bisa teratasi dengan baik.
Evaluasi pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kedungwuni yang mana pelaksanaan bimbingan pa nikah di KUA Kedungwuni hanya sekitar lima belas menit dengan menggunakan metode bimbingan kelompok dengan teknik nasihat. Karena terbimbing berasal dari latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, sehingga metode dan teknik tersebut dirasa tepat dan mudah. Terbimbing nantinya mendengarkan pemaparan materi dari pembimbing yang sudah disiapkan oleh pihak KUA Kedungwuni kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara calon pengantin dan pembimbing. Adapun materi yang disampaikan oleh pembimbing meliputi syarat nikah serta usia dalam pernikahan, rukun nikah, dan hak kewajiban pasangan suami istri.
17SK1741012.00 | SK BKI 17.012 FIT p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain