SKRIPSI BKI
Implementasi Bimbingan Konseling Dengan Pendekatan Kognitif - Behavioral Dalam Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Di Lembaga Perlindungan Perempuan Anak Dan Remaja (LPPAR) Kota Pekalongan
Kata Kunci: Bimbingan Konseling, Pendekatan Kognitif-Behavioral, Korban Pelecehan Seksual, (LP-PAR) Kota Pekalongan.
Permasalahan kasus pelecehan seksual yang saat ini banyak terjadi pada anak-anak dan remaja, walaupun secara normatif telah banyak peraturan Perundang-undangan yang melindungi anak atas tindakan sewenang-wenang dari pihak lain, tetapi masih banyak kejadian tersebut menimpa anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, Dalam pendampingan korban pelecehan seksual dengan menggunakan pendekatan kognitif-behavioral mutlak diperlukan untuk pemulihan psikis dan traumatis serta perubahan tingkah laku terhadap korban pelecehan seksual ini agar korban bisa menerima keadaannya yang sekarang dan bisa kembali dalam kondisi yang sebelumnya.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kondisi psikologis korban pelecehan seksual di lembaga perlindungan perempuan anak dan remaja (LP-PAR) kota pekalongan? 2) Bagaimana implementasi bimbingan konseling dengan pendekatan kognitif-behavioral dalam pendampingan korban pelecehan seksual dilembaga perlindungan perempuan anak dan remaja (LP-PAR) kota pekalongan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis korban pelecehan seksual di lembaga perlindungan perempuan anak dan remaja (LP-PAR) kota pekalongan dan mengetahui Implementasi bimbingan konseling dengan pendekatan kognitif behavioral dalam pendampingan korban pelecehan seksual di lembaga perlindungan perempuan anak dan remaja (LP-PAR) kota pekalongan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan psikologi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, yaitu metode yang digunakan terhadap suatu data yang dikumpulkan, kemudian disusun, dijelaskan, dan sekaligus dianalisa.
Hasil penelitian ini menunjukan, dilihat dari kondisi psikologis korban sebelum pendamping melakukan pendampingan lebih lanjut kepada korban, yang mencakup tiga aspek: a) kognitif/pikiran, persepsi korban terhadap pelaku menyimpan rasa amarah dan benci yang sangat mendalam. b) perasaan (emosi), perasaan emosi korban yang tidak terkontrol, merasa trauma, perasaan dirinya yang selalu bersalah, merasa tidak tenang dan selalu gelisah. c) perilaku, korban tidak mempunyai rasa percaya diri, tidak bisa berinteraksi dengan baik terhadap lingkungan sekitar. Dan berdasarkan hasil setelah pendamping melakukan
viii
pendampingan lebih lanjut selama 7 bulan (Maret-Oktober) kepada korban, dilihat
dari kondisi psikologis korban yang mencakup tiga aspek: a) kognitif/pikiran,
korban sedikit demi sedikit sudah mulai menghilangkan persepsi-persepsi negatif
yang ada dalam dirinya. b) perasaan (emosi), korban sudah bisa mengontrol
emosinya lebih baik, korban sudah bisa menghilangkan perasaan trauma, dan
korban sudah lebih tenang dengan kondisinya yang sekarang. c) perilaku, korban
sekarang sudah mulai tumbuh rasa percaya dirinya lagi, dan mulai berinteraksi
dengan baik terhadap lingkungan sekitar. Implementasi bimbingan konseling
dengan pendekatan kognitif-behavioral dalam pendampingan korban pelecehan
seksual di lembaga perlindungan perempuan anak dan remaja (LP-PAR) kota
pekalongan, dalam implementasi bimbingan konseling ada tiga aspek yang
meliputi: a) Perencanaan, dalam perencanaan program di LP-PAR ada beberapa
perencanaan, kesiapan tim, penyediaan anggaran, tenaga tim profesi dan fultimer,
LP-PAR juga harus sampai ketingkat bawah (kelurahan), b) Pelaksanaan/Proses,
dalam pelaksanaan proses standar operasional prosedur mekanisme pengaduan
pertama harus dicatat terlebih dahulu oleh fultimer tentang masalah nya apa,
kemudian setelah itu langsung kepada tim profesi ibu nur agustina selaku
psikolog/konselor LP-PAR. Selain pelaksanaan/proses yang dilakukan oleh LPPAR
dalam menangani pengaduan kasus, pelaksanaan/proses yang dilakukan
pendamping dalam melakukan pendampingan lebih lanjut kepada korban adalah:
pendamping melakukan pendampingan lebih lanjut selama 7 bulan (Maret-
Oktober), pendamping melakukan pendampingan dalam satu bulan terkadang
selama 4-5 pertemuan, dalam satu minggunya terkadang bisa satu kali pertemuan
atau dua kali pertemuan. Dalam pertemuan setiap minggunya pendamping tidak
mengharuskan sesuai dengan harinya., Tetapi pendamping melakukan
pendampingan lebih lanjut sesuai waktu luang pendamping dan juga waktu luang
korbannya, tanpa harus menjadwalkan sesuai harinya. c) Evaluasi, evaluasi
biasanya dilakukan di rapat koordinasi intern, tim profesi tentang kasus-kasus
yang yang terjadi sesuai dengan pengaduan. Selain mencakup tiga aspek
implementasi Bimbingan konseling (perencanaan, pelaksanaan/proses, dan
evaluasi), konselor atau psikolog menggunakan pendekatan kognitif-behavioral
beserta teknik konselingnya yaitu penguatan positif.
17SK1741011.00 | SK BKI 17.011 SIL i | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain