BUKU
Perempuan , Keluarga dan Sexualitas
Tujuan Hukum Islam seperti yang dinyatakan oleh SYaikh Izzudin bin Abdis Salam adalah menarik kemaslahatan dan menolak adanya bahaya atau kerusakan. Dalam hokum perkawinan di Indonesia, adanya asas personalitas keislaman dan dengan dihapusnya pilihan hokum sebagai alternative penyelesaian perkara mengharuskan masyarakat Indonesia yang beragama Islam wajib menyelesaikan perkara-perkara tertentu termasuk masalah perkawinan atau perceraian di Pengadilan Agama. Dengan keharusan ini permasalahan perlindungan hukum untuk anak pascaperceraian di Pengadilan Agama menjadi lebih menarik. Buku ini juga membahas mengenai permasalahan perempuan, keluarga dan seksualitas. Secara rinci, bahasan dalam buku terdiri dari lima bab. Bab pertama mengenai wasiat wajibah dalam hukum keluarga Indonesia, Mesir dan maroko. Bab kedua membahas perlindungan nafkah anak dalam kompetensi pengadilan agama. Bab ketiga mengenai perempuan dalam jeritan rentenir. Bab keempat dan kelima mengenai Fatwa MUI dan dinamika hukum perkawinan Islam di Indonesia, dan seksual perempuan dan perdagangan manusia.
17TD170023.00 | TD 346.015 PER | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
17SR170023.01 | SR 346.015 PER C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
17SR170023.02 | SR 346.015 PER C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
17SR170023.03 | SR 346.015 PER C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
17SR170023.04 | SR 346.015 PER C.4 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain