SKRIPSI AS/HK
Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah banyak terjadi di Desa Pungangan, pernikahan tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Ketidaklengkapan dalam syarat pernikahan usia dini yang sesuai dengan Perundang-undangan menjadikan adanya penyimpangan, selain tidak mengindahkan pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta mengabaikan Pasal 7 ayat 2 UU tersebut yang mengharuskan mengajukan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum mencukupi umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki ke Pengadilan Agama karena merupakan kewenangannya. Berdasarkan realitas tersebut penulis bertujuan untuk menjelaskan terjadinya pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa dispensasi nikah dari Pengadilan Agama serta menggambarkan Implikasi yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian (field reasecrh), sifat stady sosiolegal yang termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Pungangan dengan subyek penelitian yaitu 8 pasang pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah. Sumber data berupa data primer dan sekunder untuk pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dengan dokumentasi. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik Triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data menggunakan metode preskriptif kualitatif sedangkan proses analisis mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman.
Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di tahun 2013 kebawah hanya menggunakan Petok yang dibuat oleh Balai Desa. Pejabat Desa melakukan penambahan umur, dikarenakan saat itu para pasangan yang hendak menikah belum mempunyai Akta Kelahiran, maka dibuat rekayasa data dalam yang disebut dengan “Petok” agar dapat dinikahkan secara resmi. Kemudian faktor tidak diajukannya dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yaitu pertama dari segi kondisi masyarakat, kedua dari segi isi Perundang-undangan yang mempunyai penafsiran yang berbeda dalam pandangan Instansi terkait, sehingga mereka merasa mempunyai kewenangan. Serta implikasi pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa adanya dispensasi nikah yaitu implikasi yuridis berupa adanya sanksi, dan implikasi sosiologis berupa adanya pandangan bahwa Undang-undang Perkawinan baru ada di tahun 2013, adanya istilah beli umur, adanya ketidakjujuran data, adanya tidak tertib dalam administrasi, dan meningkatnya angka kelahiran.
Kata Kunci : Pernikahan usia dini, tanpa dispensasi.
17SK1711019.00 | SK HKI 17.019 AND p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain