SKRIPSI AS/HK
Jual Beli Harta Warisan Sebelum Dilakukan Pembagian Waris Di Desa Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang
Di indonesia dalam pelaksanaan jual beli tanah didasarkan pada hukum Adat, hal ini terdapat pada pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 tetang Peratutan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria seperti dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam hal ini adalah PPAT, namun di masyarakat masih terdapat praktik jual beli harta warisan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek jual beli harta warisan sebelum dilakukuan pembagian waris di Desa Klidang Lor Kec. Batang Kab. Batang dan bagaimana tinjuan hukum positifnya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktek jual beli harta warisan sebelum dilakukan pembagian waris di Desa Klidang Lor serta untuk mengetahui bagaimana jual beli harta warisan itu menurut Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan wawancara, dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan, bahwa keabsahan jual beli hak atas tanah dibawah tangan/tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah pada kasus yang dilakukan oleh masyarakat Desa Klidang Lor sah menurut Hukum Adat, karena sudah terpenuhinya syarat materiil yang bersifat tunai, terang dan riil. Sedangkan menurut Hukum Positif tidak sah karena dalam memperoleh pemindahan hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah melalui jual beli tidak dibuktikan dengan akta autentik yang dibuat oleh PPAT, yang merupakan syarat formil dalam peralihan jual beli hak atas tanah dan ditegaskan dalam Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
Kata Kunci : Jual Beli Harta Warisan, Desa Klidang Lor, Pedekatan Normatif
17SK1711017.00 | SK HKI 17.017 DHO j | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain