SKRIPSI AS/HK
Pandangan Dosen Syariah STAIN Pekalongan Terhadap Poligami
Perkawinan poligami menjadi sebuah fenomena sosial yang banyak menuai pro dan kontra, di Indonesia prakitk poligami kian marak terjadi, baik di kalangan elit maupun masyarakat biasa dan bahkan banyak terjadi di kalangan para ulama dan tokoh pemerintahan. Bentuk poligami yang terjadi di Indonesia beranekaragam, baik poligami secara resmi (tercatat di KUA) maupun secara diam-diam (siri), poligami tersebut banyak dilakukan dengan berbagai alasan. Keberadaan STAIN Pekalongan khususnya fakultas Syari'ah di tengah-tengah masyarakat Pekalongan, merupakan manifestasi umat Islam untuk membentuk Intelektual muslim yang unggul dalam ilmu-ilmu keagamaan yaitu Agama Islam dan ilmu-ilmu umum. Dosen Syari'ah STAIN Pekalongan merupakan dosen yang intelektual, yang aktif di lembaga pendidikan Islam yang konsen dalam bidang Hukum Islam. Dosen merupakan perwakilan masyarakat agamis yang mana pandangan dapat menjadi sebuah tolak ukur dan menjadi pertimbangan dalam masyarakat mengenai berbagai problem yang ada. Seperti halnya masalah poligami. Skripsi ini akan mendeskripsikan pandangan Dosen Syari'ah STAIN Pekalongan terhadap poligami. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan Kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang mana penggalian data atau informasi dari responden di lapangan menggunakan Quisioner sacara sampling dan wawancara langsung. Kemudian menganalisis data yang terkumpul dengan analisis kualitatif diskriptif yaitu dengan cara menganalisis data yang digunakan dalam rangka memberikan interprestasi terhadap data-data yang diperoleh dari penelitian, yang diwujudkan dalam uraian-uraian dalam bentuk kalimat. Adapun hasil penelitian skripsi in adalah dalam pandangan Dosen Syari'ah STAIN Pekalongan terhadap poligami, bahwa dari 12 dosen syari'ah STAIN Pekalongan sebagian besar 9 dosen setuju adanya poligami, alasan dosen Syari'ah STAIN Pekalongan setuju dengan adanya poligami yaitu : poligami itu, sebagai jalan keluar terakhir dalam keluarga yang bermasalah seperti menginginkan keturunan, seperti yang ada dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjunjung derajat para janda dan anak yatim, dan poligami boleh dilakukan dengan catatan syarat utamanya adalah bisa berlaku adil, adil disini bukan adil sama berat tetapi adil sesuai dengan kebutuhan. Untuk meminimalisir terjadinya perselingkuhan, perzinaan, dan 3 dosen menolak. Dengan alasan wanita mana yang mau di madu, dan bagaimana mungkin manusia bisa berlaku adil walaupun menginginkannya.
17SK1711016.00 | SK HKI 17.016 HID p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain