SKRIPSI AS/HK
Peta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Pada Tahun 2015)
Perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Batang pada tahun 2015 sebanyak 1822 perkara, baik perkara cerai gugat maupun perkara cerai talak. Perceraian tersebut terjadi, sebagian besar disebabkan oleh adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan fakta empiris tersebut, maka penelitian mengenai peta kekerasan dalam rumah tangga atas perkara perceraian di pengadilan agama batang pada tahun 2015, menjadi penting untuk dilakukan sehingga diperoleh jawaban secara komprehensif sesuai dengan tujuan penelitian. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumentasi, yang dipertegas dengan wawancara sebagai justifikasi faktual atas fakta yang ada. Analisis data menggunakan interaktif model of analisis,yaitu reduksi data, kemudian sajian data, selanjutnya penarikan kesimpulan. Proses analisa data yaitu melalui pengumpulan data, kemudian dikategorisasikan kedalam bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, selanjutnyadi sistematisasikan dan terakhir analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, peta kekerasan dalam rumah tangga atas perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Batang pada tahun 2015, terbagi dalam berbagai bentuk kekerasan antara lain: kekerasan fisik ada 32 kasus, kekerasan psikis 506 kasus, kekerasan seksual tidak ada ( 0 kasus) dan kekerasan ekonomi 1017 kasus. Dari jumlah tersebut, kekerasan ekonomi menduduki jumlah yang paling banyak diantara kekerasan lainnya, yaitu 1017 kasus, kemudian kekerasan psikis menduduki jumlah kedua yaitu 506 kasus, diikuti kekerasan fisik 32 kasus dan kekerasan seksual tidak ditemukan. Kekerasan ekonomi yang paling banyak terjadi dalam realitas ini misalnya: ditelantarkan, tidak diberi nafkah lahir dan juga ditingalkan oleh suami. Sedangkan kekerasan psikis, lebih banyak terjadi karena suami selingkuh, berkata kasar dan menyakiti hati si istri. Kekerasan fisik, misalnya: suami sering menampar istri dan lain-lain. Berbagai bentuk kekerasan yang terjadi ternyata tidak berdiri sendiri, atau saling terkait antara satu dan lainnya. Artinya, kekerasan ekonomi, bisa saja terjadi dan mengakibatkan kekerasan psikis, begitu juga sbaliknya, dan kekerasan fisik, bisa juga mengakibatan adanya kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga ( kekerasan ekonomi).
Kata Kunci : Perceraian, KDRT dan Pengadilan Agama
17SK1711010.00 | SK HKI 17.010 WID p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain