SKRIPSI AS/HK
Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Kata Kunci : Inseminasi Buatan, Kewarisan, Mahkamah Konstitusi
Salah satu tujuan dari sebuah perkawinan selain untuk membentuk keluarga bahagia adalah untuk memperoleh keturunan. Kehadirananak dalam sebuah rumah tangga sangatlah penting. Dalam sebuah rumah tangga ada pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka dalam keadaan yang demikian pasangan suami istri tentunya akan menempuh berbagai usaha sebagai jalan keluarnya. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami kemandulan. Program ini merupakan suatu proses pembuahan (konsepsi) yang dilakukan di luar rahim yaitu antara sperma dan ovum dipertemukan dalam sebuah cawan fetri yang diberi suhu sesuai dengan panas seorang wanita. Hal ini dimaksudkan agar tetap hidup sampai pada tahapan dimasukkan ke dalam rahim wanita.
Dalam penelitian ini, peneliti melakukan kajian tentang insemininasi buatan melalui donor sperma. maksud dari inseminasi buatan yakni sebuah langkah seorang pasangan yang menginginkan adanya keturunan namun tidak menggunakan cara alamiah melainkan dengan penyuntikan sperma dari luar baik dari suami sendiri maupun donor sperma dari orang lain. namun yang digarisbawahi hanya inseminasi melalui donor sperma mengingat donor sperma hukumnya haram dan disamakan dengan hubungan zina. namun setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah, maka secara langsung berdampak pada hukum keluarga Islam. Sehingga dalam hal ini peneliti, meneliti status anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010? Dan meneliti hak waris anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah KonstitusiNo. 46/PUU-VIII/2010?
Metode yang digunakan peneliti yakni metode penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang datanya berasal dari bahan pustaka: Kitab-kitab, buku-buku, Undang-undang dan karya ilmiah lainnya. Adapun tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu metode yang bertujuan untuk memberi gambaran atau mendeskripsikan data yang telah terkumpul, sehingga peneliti tidak akan memandang bahwa sesuatu memang demikian keadaannya.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa menurut hukum Islam ketentuan hukum dari pelaksanaan inseminasi buatan dengan sperma dan ovumdari pendonor yang bukan suami istri kemudian embrionya ditransplantasikan ke rahim istri adalah haram, anak yang lahir dari proses tersebut adalah anak tidak sah atau sama dengan anak zina. Sedangkan berkaitan hak waris pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini maka apabila anak inseminasi buatan melalui donor sperma ini terbukti melalui ilmu pengetahuan bahwa merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris. Namun menurut peneliti hak waris yang diberikan kepada anak di luar nikah besarnya tidak sama dengan anak dari perkawinan yang sah.
17SK1711008.00 | SK HKI 17.008 MUN k | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain