SKRIPSI AS/HK
Status Anak Hasil Poliandri Perspektif Hukum Positif Di Indonesia (Kasus Poliandri di Batang)
Status anak adalah kedudukan yang melekat pada diri seseorang baik
berupa, nama, keturunan, gelar, symbol, dan lain sebagainya. Masalah yang
diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status anak N dan K hasil poliandri
perspektif hukum positif di Indonesia. Bagaimana implikasi terhadap akta
kelahiran anak bernama N dan K hasil Poliandri dinasabkan pada ibunya saja,
dan tidak mencantumkan nasab ayah (suami pertama) padahal secara hukum
adalah anak sah. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah
Untuk mengetahui kejelasan nasab atau status anak N dan K hasil poliandri dalam
perspektif hukum positif di Indonesia. Dan untuk mengetahui alasan saudari M
memilih anaknya N dan K, dinasabkan pada dirinya (nasab ibu), padahal secara
hukum adalah anak sah .
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research), dengan penelitian bersifat Legal
Research. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah Interview
(wawancara) dan dokumentasi. Dan analisis data berupa analisis deskriptif
dengan menggunakan metode analisis Interaktif Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa 1. Status anak N dan K
hasil pernikahan poliandri dalam perspektif hukum positif di Indonesia, adalah
memiliki dua status yang dimiliki oleh anak saudari M, yaitu N dan K: a). secara
hukum anak tersebut adalah anak sah. Dan akibat hukumnya dapat dinasabkan
binti ayahnya. b).secara realita dan agama bahwa anak tersebut merupakan anak
hasil zina, karena dalam melakukan pernikahan terdapat larangan menikah. Dan
akibat hukumnya hanya dapat dinasabkan binti ibunya. 2. Implikasi terhadap akta
kelahiran Anak N dan K, mengapa saudari M memilih menasabkan anaknya
dengan binti ibunya padahal secara hukum anak tersebut adalah anak sah. Alasan
saudari M, dia justru memilih menasabkan anaknya binti ibunya, karena ia sangat
faham betul bahwa anak tersebut bukan terlahir dari hubungan pernikahan yang
sah dengan suami pertama, melainkan anak dari pernikahan yang kedua. Dan jika
dilihat dari cara pengajuan pembuatan akta kelahiran, saudari M tidak dapat
memenuhi syarat untuk mencantumkan nasab anaknya dengan nasab ayah. Karena
tidak adanya kelengkapan dokumentasi (Akta Nikah) sebagi syarat pengajuan
Akta Lahir.
Kata Kunci: Status Anak, Poliandri.
17SK1711006.00 | SK HKI 17.006 PRA s | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain