TA PERBANKAN SYARIAH
Gadai Emas Di Kospin Jasa Syariah Pekalongan Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas
Gadai syari’ah (rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagi barang jaminan atau marhun atas hutang/pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Fatwa DSN yang terkait langsung dengan jasa layanan Gadai adalah fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Gadai emas (rahn emas), dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa biaya atau ongkos yang ditanggung oleh penggadai besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Artinya, penggadai harus mengetahui besar rincian dan pengeluaran apa saja yang dikeluarkan oleh bank atau Unit Usaha Syariah untuk melaksanakan akad gadai. Hal tersebut diatas yang juga menyebabkan biaya administrasi harus dibayar didepan. Pembiayaan (rahn) gadai emas menggunakan tiga akad, yaitu akad qardh, rahn, dan ijarah, melalui akad ijarah ini dimungkinkan bagi Kospin Jasa Syariah untuk menarik ujroh atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan gadai emas di Kospin Jasa Syariah. Mulai dari mekanisme gadai serta penerapan dari akad ijarah sebagai akad pelengkap dari pembiayaan qard. Dan untuk mengetahui gadai emas di Kospin Jasa Syariah telah sesuai dengan fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan Bapak Agus selaku kepala unis Kospin Gadai Syariah Pekalongan, dan Ibu Riska Safira Putribagian CS. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, karya ilmiah, internet, dan secara tidak langsung dari subyek penelitian namun didapat dari dokumentasi atau laporan-laporan. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah Observasi, interview, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan gadai emas di Kospin Jasa Syariah Pekalongan menggunakan tiga akad yaitu akad Qardh sebagai akad pembiayaan, rahn sebagai akad pemberikan jaminan barang berupa emas. dan akad ijarah digunakan pada biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai berupa emas, dan akad ijarah sebagai akad dalam pemeliharaan atau penyimpanan barang gadai, maka Kospin Jasa Syariah Pekalongan dapat memperoleh pendapatan yang sah dan halal. Kospin Jasa Syariah akan mendapatkan fee atau upah atas jasa yang diberikan kepada penggadai atau bayaran atas jasa sewa yang diberikan kepada penggadai. Besarnya biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang (marhun) Kospin Jasa Syariah menetapkan berdasarkan besarnya nilai taksiran dari emas. Hal ini berarti dalam penentuan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang telah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
17TA1712055.00 | TA D-3PBS 17.055 NIS g | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain