TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bina Ukhuwah (Studi Kasus KJKS BMT Bahtera Pekalongan)
Pembiayaan Bina Ukhuwah merupakan pembiayaan model plafond rekening koran yang digunakan untuk pengembangan dan memajukan usaha khusus wirausahawan anggota Bahtera, yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sampai batas maksimal plafond, pembiayaan Bina Ukhuwah hanya diberikan kepada anggota terpilih (loyal) yang telah bergabung dengan KJKS BMT Bahtera minimal 6 bulan dan telah menerima pembiayaan minimal 2 kali dengan klasifikasi lancar dan tepat waktu. Dengan menggunakan salah satu akad yang paling mendominasi di KJKS BMT Bahtera yaitu akad murabahah. Murabahah telah diatur dalah fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif, jenis penelitian lapangan (feld research), sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder, sumber data primer diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan Bapak Muhammad Isroi Emqa selaku bagian manajer marketing dan Bapak Wisanto selaku bagian kepala pemasaran retail, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, karya ilmiah, maupun internet. Teknik pengumpulan data yang dilakukan afalah observasi, interview, dokumentasi, dan metode analisis data adalah metode deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Penerapan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bina Ukhuwah di KJKS BMT Bahtera Pekalongan dalam praktik dan penerapannya sebagian besar sudah sesuai fatwa DSN, namun ada beberapa point yang kurang sesuai dan mengalami perubahan pada praktik dan penerapannya, perubahan ini dikarenakan dalam penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan Bina Ukhuwah di KJKS BMT Bahtera ada tambahan berupa akad wakalah (perwakilan) yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan, dalam pembelian barang murabahah pihak KJKS BMT Bahtera hanya mewakilkan kepada anggota untuk mencari dan membeli sendiri barang yang dibutuhkan untuk pengembangan dan memajukan usaha wirausahawan anggota Bahtera dengan akad wakalah. Anggota kemudian hanya ditegaskan untuk memberikan nota sebagai bukti pembelian barang kepada KJKS BMT Bahtera. Dalam hal ini, posisi KJKS BMT Bahtera hanya sebagai pemberi pinjaman dana, dan dari segi penentuan margin keuntungan akad murabahah pada produk pembiayaan Bina ukhuwah tidak tergantung pada berapa besar kecilnya tingkat plafond pembiayaan Bina Ukhuwah yang diajukan anggota, tetapi penentuan margin keuntungan mengikuti ketetapan dari pihak KJKS BMT Bahtera. KJKS BMT Bahtera menerapkan margin keuntungan dengan menggunakan metode keuntungan flat atau margin keuntungan merata tetap dari satu dari periode ke periode lainnya.
17TA1712051.00 | TA D-3PBS 17.051 WAT p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain