TA PERBANKAN SYARIAH
Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Penanganan Sengketa Pembiayaan Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pekalongan
Non Performance Financing atau pembiayaan bermasalah di BSM Pekalongan saat ini belum begitu menunjukkan penurunan. Hal ini sudah terjadi sejak tahun 2012, Rasio Non Performing Finance (NPF) net BSM di kuartal pertama 2012, NPF BSM sudah 0,86%. Namun, di kuartal pertama tahun ini malah meningkat jadi 1,55%. Meskipun demikian, pihak BSM berupaya untuk menurunkan angka tersebut.
Selama ini yang berperan sebagai salah satu lembaga penyelesaian sengketa adalah lembaga peradilan. Namun, putusan yang dihasilkan belum mampu memberikan kepuasan dan keadilan bagi kedua belah pihak. Untuk itu, perlu dicari cara dan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.
Alternatif Dispute Resolution (ADR) merupakan salah satu model penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan yang di antaranya meliputi musyawarah, negosiasi, mediasi dan arbitrase. Penggunaan ADR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dianggap lebih menguntungkan dilihat dari segi bentuk efisiensi dan tujuan di masa yang akan datang.
Sejalan dengan hal tersebut, maka penulis berusaha mengangkat tema cara dan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien dengan rumusan masalah sebagai berikut: Apa tujuan dari penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pekalongan. Bagaimana mekanisme penerapannya. Apa saja Kendala yang dihadapi BSM dalam penerapan ADR sebagai penyelesaian sengketa pembiayaan.
Penelitian ini merupakan jenis Penelitian Kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan teknik analisa deskriptif dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan peraturan lain yang berkaitan, sedangkan data sekundernya berupa berasal dari referensi yang memuat informasi tentang pembiayaan bermasalah dan penanganannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri berupa musyawarah, negosiasi dan mediasi sudah sesuai dengan peraturan baik dari OJK maupun dari Bank Indonesia meskipun tidak sepenuhnya.
17TA1712045.00 | TA D-3PBS 17.045 HAR a | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain