TA PERBANKAN SYARIAH
Praktik Hybrid Contract Pada Akad Murabahah Dan Wakalah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bahtera Pekalongan
Kata Kunci : Hybrid Contract, Pembiayaan, Murabahah, dan Wakalah
Pembiayaan murabahah merupakan penyaluran dana dalam bentuk Jual beli, yakni kesepakatan antara BMT sebagai pihak pertama dan pembeli (anggota) sebagai pihak kedua untuk membelikan barang tertentu, dimana pihak BMT harus menjual barang pesanan tersebut kepada pihak kedua dengan harga aslinya ditambah keuntungan yang disepakati bersama, dan pembayarannya ditentukan dengan cara yang disepakati kedua belah pihak. Pembiayaan murabahah yang sering diterapkan di BMT Bahtera Pekalongan adalah pihak BMT memberikan sejumlah dana yang diberikan kepada anggota yang akan digunakan untuk membeli barang yang dibutuhkan anggota.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik hybrid contract murabahah dan wakalah yang diterapkan KJKS BMT Bahtera Pekalongan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Wawancara bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pembiayaan murabahah di BMT Bahtera Pekalongan. Sedangkan observasi bertujuan untuk mengamati secara langsung pelaksanaan praktik hybrid contract di BMT Bahtera Pekalongan. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dari dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan jalan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan penelitian diantaranya aplikasi permohonan pembiayaan murabahah, slip-slip pembiayaan maupun brosur pembiayaan murabahah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik hybrid contract di BMT Bahtera Pekalongan merupakan salah satu jenis hybrid contract akad terkumpul (al-‘uqud al-mujtami’ah) yakni berkumpulnya akad murabahah dan wakalah secara bersamaan. Lembaga Keuangan Syariah pada umumnya dan BMT Bahtera Pekalongan pada khususnya yang notabene sebagai lembaga yang berlabel syariah sangat naïf jika tidak sesuai dengan teori fiqh muamalah mengenai transaksi murabahah yakni dalam menyalurkan pembiayaan murabahah hanya mewakilkan kepada anggota atas nama BMT untuk membeli sendiri barang yang diinginkan, sehingga akad murabahah yang termasuk akad jual beli tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Adapun penandatanganan transaksi jual beli dengan cara murabahah bersamaan waktunya dengan penandatanganan transaksi perjanjian untuk membeli barang yang dilakukan pada fase awal pengajuan permohonan pembiayaan. Hal ini dilangsungkan saat barang yang dipesan belum ada dan BMT belum memilikinya.
17TA1712035.00 | TA D-3PBS 17.035 NIS p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain