TA PERBANKAN SYARIAH
Mekanisme Penerapan Pengikatan Jaminan Pada Produk Pembiayaan Di BMT Nurussa'adah Tirto Pekalongan
Kata Kunci : Pengikatan jaminan, Produk pembiayaan
Kegiatan dalam BMT umumnya sama halnya dengan yang ada di bank
syariah, yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Dalam setiap pembiayaan dapat terjadi suatu kendala atau risiko yang tidak
diinginkan oleh setiap BMT, risiko yang ada adalah pembiayaan macet. Sehingga,
dalam menjalankan kegiatan pembiayaan memerlukan sebuah jaminan. Jaminan
yang diberikan kepada BMT harus dilakukan pengikatan jaminan, karena
pengikatan jaminan merupakan bentuk perlindungan yang memudahkan BMT
untuk mendapatkan pelunasan apabila nasabah cidera janji.
Peneliti mengangkat permasalahan, pertama, bagaimana mekanisme dari
pengikatan jaminan dalam produk pembiayaan di BMT Nurussa’adah Tirto
Pekalongan dan juga bagaimana penyelesaiannya apabila nasabah melakukan
wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses yang
dilakukan BMT Nurussa’adah Tirto Pekalongan dalam melakukan pengikatan
jaminan dan penyelesaian terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field
research) dan pendekatan yang dilakukan adalah penelitian pendekatan kualitatif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data
primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui
wawancara, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak
langsung dari subjek penelitian namun didapat dari data dokumentasi, laporanlaporan
atau arsip-arsip resmi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Nurussa’adah Tirto
Pekalongan melakukan pengikatan jaminan dengan 2 cara, yaitu pertama,
pengikatan jaminan yang dilakukan untuk benda bergerak menggunakan
waarmerking sedangkan kedua, pengikatan jaminan untuk benda tidak bergerak
secara SKMHT. Untuk nasabah yang melakukan wanprestasi BMT Nurussa’adah
Tirto Pekalongan tidak langsung melakukan eksekusi terhadap barang jaminan
nasabah. Akan tetapi, BMT melakukan sesuai dengan syariat islam yakni melalui
simpati, empati dan apabila kedua hal tersebut belum membuahkan hasil, maka
BMT wajib melanjutkan ke tahap menekan.
17TA1712034.00 | TA D-3PBS 17.034 KHO m | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain