TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Kendaraan Di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) Jasa Layanan Syariah Bulakamba Brebes
Kata Kunci : Akad Murabahah, Pembiayaan Kendaraan
Murabahah adalah akad jual beli antara dua pihak atau lebih dengan margin keuntungan yang disepakati. Penelitian pada Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba dan untuk mengetahui implementasi akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba. Adapun manfaat penelitian adalah sebagai wawasan untuk meningkatkan pembiayaan khususnya pembiayaan murabahah.
Pembiayan kendaraan dengan akadmurabahah sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan barang modal yang akan dipergunakan untuk usaha, karena masih banyak orang yang mempunyai modal namun kekurangan dana untuk melunasinya secara sekaligus. Pembiayaan murabahah juga untuk pegawai negeri/swasta yang membutuhkan barang-barang untuk investasi, dan pembayarannya bisa dilakukan dengan ditangguhkan dan dilakukan angsuran dengan jangka waktu yang disepakati bersama.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana mekanisme pemberian pembiayaan murabahah kendaraan di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba dan implementasi akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian pembiayaan murabahah kendaraan di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba dan penerapan akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang dilakukan adalahpendekatan penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek penelitian namun didapat dari dokumentasi atau laporan-laporan serta arsip-arsip resmi.
Hasil penelitian bahwa pembiayaan murabahah di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba merupakan pembiayaan dengan
ix
prinsip jual beli dimana anggota dapat membeli motor yang sesuai dengan spesifikasi anggota dan membayarnya dengan harga jual ditambah keuntungan untuk pihak Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba dengan menggunakan akad murabahah.
Penanganan pembiayaan murabahah kendaraan di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengelola resiko pembiayaan, yaitu sebagai berikut : Memperkecil resiko, Mengkontrol resiko, Berbagi resiko, Pendanaan resiko.
Dalam produk pembiayaan kendaraan pasti ada resiko, resiko pembiayaan merupakan resiko akibat kegagalan anggota dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Resiko pembiayaan murabahah yang biasa dialami oleh Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba adalah anggota pembiayaan macet atau angsuran macet.
Penyebab pembiayaan murabahah kendaraan bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) JASA Layanan Syariah Bulakamba adalah usaha anggota kolaps atau kendaraan hilang.
17TA1712015.00 | TA D-3PBS 17.015 PUR i | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain