TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Aspek Keterbukaan Dalam Prinsip Good Corporate Governance Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Penerapan prinsip Good Corporate Governance diperbankan syariah dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah sebagai lembaga kepercayaan dan intermediasi, melindungi kepentingan stakeholders, serta meningkatkan nilai-nilai (values) bagi perusahaan. Dalam prinsip Good Corporate Governance, keterbukaan atau transparansi merupakan suatu keharusan dan kebutuhan bagi perbankan syariah guna menyampaikan informasi kepada semua stakeholders agar mengetahui semua kondisi dalam perbankan syariah tersebut. BNI Syariah Cabang Pekalongan dalam rangka menjalankan amanah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut, membentuk Pedoman Kebijakan GCG dalam rangka melindungi stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai atau etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah. Dari hal tersebut telah menjadi suatu, dengan rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Penerapan Aspek Keterbukaan Good Corporate Governance Di BNI Syariah Cabang Pekalongan? Apa kendala yang dihadapi BNI Syariah dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi, dan analisis data. Sumber data dalam penelitian ini ada dua sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan Bapak Andi Ahmad Widiantoro selaku bagian Pembiayaan dan Umum sedangkan sumber data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari subyek penelitianyaitu dokumentasidari asrip arsip resmi. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam aspek keterbukaan di BNI Syariah Cabang Pekalongan sudah melaksanakan aspek keterbukaan dalam prinsip Good Corporate Governance namun pihak BNI Syariah Cabang Pekalongan hanya sebatas membuat semua laporan kemudian pihak BNI Syariah Cabang Pekalongan menyerahkan ke BNI Syariah pusat. Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara dan ketetapan yang telah dibuat oleh kantor pusat dan Bank Indonesia, penerapan GCG di BNI Syariah Cabang Pekalongan sejauh ini belum terdapat kendala dalam penerapannya.
17TA1712006.00 | TA D-3PBS 17.006 ULF p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain