TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Multi Akad Dalam Pembiayaan Arrum (Usaha Mikro Kecil) Pegadaian Syariah (Studi Kasus Di Pegadaian Syariah Ponolawen Kota Pekalongan)
Kata Kunci : Multi Akad, Pembiayaan ARRUM
Multi akad adalah desain kontrak (akad) dalam bentuk yang tidak hanya tunggal, tetapi mengkombinasikan beberapa akad. Dalam pembiayaan ARRUM terdapat dua akad yaitu akad ar-rahn dan Ijarah. Akad ar-rahn digunakan untuk gadainya dan akad ijarah digunakan untuk biaya sewa dan asuransi.
Pembiayan ARRUM untuk memenuhi penambahan permodalan usaha nasabah. Pembiayaan ARRUM ditargetkan untuk masyarakat golongan menengah kebawah. Dengan pembayarannya dilakukan secara angsuran dengan jangka waktu yang disepakati bersama.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan multi akad dan perhitungan ujroh pada pembiayaan ARRUM serta perbedaan dan persamaan antara model perhitungan ujroh di pegadaian syariah dan perhitungan bunga di pegadaiann konvensional.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek penelitian namun didapat dari dokumentasi atau laporan-laporan serta arsip-arsip resmi.
Hasil penelitian bahwa pembiayaan ARRUM di Pegadaian Syariah Ponolawen Kota Pekalongan merupakan pembiayaan dengan prinsip gadai yang disertakan dengan sewa. Rahn digunakan untuk gadainya, sedangkan ijarah digunakan untuk biaya sewa dan asuransi. Sedangkan pada Pegadaian Konvensional dalam produk KREASI, nasabah menggunakan akad gadai dan dibebankan bunga setiap bulannya. Produk ARRUM di Pegadaian Syariah membebankan 1% setiap bulannya sebagai biaya ujroh dan Produk KREASI dalam Pegadaian Konvensional membebankan bunga sebesar 1%. Denda yang dibebankan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran dalam Pembiayaan ARRUM sebesar 4% / bulan, sedangkan denda yang dibebankan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran dalam produk KREASI sebesar 2% / minggu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa multi akad dalam pembiayaan ARRUM di Pegadaian Syariah Ponolawen hukumnya tidak boleh dipraktekkan atau dengan kata lain haram karena mengandung unsur riba. Unsur riba terdapat dalam pemungutan biaya sewa (ujroh), dalam hukum syariah tidak ada biaya sewa atas barang yang digadaikan. Karena dalam teorinya, akad gadai merupakan akad
viii
suka rela atau tolong menolong, maka seharusnya jumlah uang yang dipinjamkan dengan jumlah yang dikembalikan harus sama. Kalaupun harus dikenakan biaya sewa tempat, dibolehkan dengan pertimbangan untuk membayar keamanan agunan yang meliputi: biaya CCTV, listrik dan pihak keamanan/ satpam. Dalam Pembiayaan ARRUM juga dikenakan denda, pemberlakuan denda juga harus melihat kondisi nasabahnya. Denda boleh diberlakukan dengan syarat nasabah tersebut mampu membayar angsuran tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran.
17TA1712004.00 | TA D-3PBS 17.004 CHA p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain