TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Pada Produk Pembiayaan Angsuran Ditinjau Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 27/DSN-MUI/III/2002 (Study Kasus BMT SM NU Cabang Kajen Pekalongan)
BMT SM NU Cabang Kajen Pekalongan salah satu lembaga keuangan syariah bukan bank, salah satunya yang berhasil mengembangkan usahanya, baik dalam pengembangan kualitas pelayanan maupun pembiayaan. Penelitian ini tentang penerapan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada produk pembiayaan angsuran di tinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini mencari jawaban tentang bagaimana penerapan akad ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada produk pembiayaan angsuran di tinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional dan juga untuk mengetahui apakah penerapan akad ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada produk pembiayaan angsuran di BMT SM NU Cabang Kajen Pekalongan di jalankan sesuai Fatwa DSN Nomor : 27/DSN-MUI/2012. Jenis penelitian tugas akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) Maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data induktif dan analisis data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa penerapan akad ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada produk pembiayaan angsuran di BMT SM NU Cabang Kajen Pekalongan yaitu berupa pembiayaan dengan prinsip sewa atau ijarah yang diakhiri dengan kepemilikan dan di dahului dengan jual-beli, akad ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah perjanjian sewa menyewa antara BMT dan nasabah sebagai penyewa atas suatu barang yang menjadi objek sewa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa oleh atas nasabah kepada BMT, yang mengikat BMT untuk mengalihkan kepemilikan objek sewa kepada penyewa setelah selesa masa sewa. BMT SM NU Cabang Kajen Pekalongan melakasanakan pembiayaan berdasarkan akad ijarah Muntahiyah Bit Tamlik sesuai ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nomor : Nomor : 27/DSN-MUI/III/2002 yang berlaku. BMT SM NU Cabang Kajen Pekalongan dalam menerapkan akad ijarah Muntahiyah Bit Tamlik baik dari akad, rukun dan syarat, prosedur serta proses yang dilakukan, sesuai dengan yang ada di Fatwa Dewan Syariah Nasional di lihat dari akad yang tertera secara rinci.
17TA1712003.00 | TA D-3PBS 17.003 ROH p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain