BUKU
Implementasi Konsep Hukum Qishash di Indonesia
Maraknya kasus pembunuhan di Indonesia saat ini patut diduga karena hukuman tidak setimpal dengan kejahatan dan kurang tegas. Adanya pemikiran Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengurangi kasus tersebut. Hukuman Qishash hanya berlaku pada pembunuhan disengaja dan segala jenis pembunuhan dapat diganti dengan diyat bila dimaafkan oleh keluarga korban. Qishash dapat dijadikan sumber karena adanya kesamaan asas hukum pidana Islam dan KUHP, fleksibilitas hukum dan pluralitas hukum, pengujian undang-undang, dan kuantitas umat islam di Indonesia.
Kurang kuatnya political will dikalangan elit islam, kekhawatiran terhadap disintegritas bangsa, berbagai kendala baik institusional dan internal, efektivitas hukuman mati di Indonesia, adanya penentang hukuman mati, asumsi pelanggaran HAM, dan potensi tekanan orang kaya terhadap miskin menjadi faktor penghambat bagi penerapan hukum Qishash.
Adanya upaya pemikiran implementasi hukuman qishash di Indonesia diharapkan dapat dijadikan masukan bagi rancangan penyusunan KUHP sebagai hukum nasional sekaligus sebagai upaya menjamin keamanan warga Negara dimana keamanan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan. Hal ini bisa diambil manfaat bagi pihak-pihak terkait dalam mensuskseskan program pembangunan dan penyempurnaan hukum pidana, khususnya di Indonesia dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di negara ini, menurut banyak pakar hukum, masih memerlukan dan sangat terbuka bagi revisi dan reformasi.
16TD160825.00 | TD 2X4.5309598 BUR i | My Library (Lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160825.01 | SR 2X4.5309598 BUR i C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160825.02 | SR 2X4.5309598 BUR i C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160825.03 | SR 2X4.5309598 BUR i C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain