BUKU
Plus Minus Perceraian Wanita Dalam Kacamata Islam
Bercerai? Siapa yang mau? Pastinya yang menikah tidak pernah – dan tidak akan mau – bercerai. Karena begitu ijab kabul yang terucap, Anda pastinya menginginkan pernikahan yang langgeng. Sakinah, mawadah wa rahmah.
Namun siapa sangka kalau angka perceraian di tanah air belakangan justru semakin tinggi. Sepanjang 2014 kasus cerai gugat di seluruh Pengadilan Agama ada 268.381 kasus. Yang mencemaskan perceraian hari ini banyak diinisiasi kaum perempuan, alias banyak para istri yang mengajukan gugat cerai. Prosentasinya mencapai hingga 75 persen.
“Sekarang ada kecenderungan perempuan lebih berani untuk mengambil keputusan cerai,” kata Prof. DR. Nasarudin Umar, Imam Besar Mesjid Istiqlal, kala menjabat Dirjen Bimas Kemenag saat itu.
Para istri yang menggugat cerai suaminya itu menurut laporan pihak Kementerian Agama banyak dilatarbelakangi alasan tidak harmonis.
Pertanyaannya adalah apakah boleh semata alasan tidak harmonis lalu kemudian kaum perempuan mengajukan gugat cerai? Semudah itukah?
Saya ingin mengajukan pertanyaan simpel kepada anda, akhwat fillah, soal tujuan dan cara pernikahan;
Bukankah pernikahan itu bertujuan menyatukan dua pribadi yang berbeda sehingga tercipta keharmonisan?
Bukankah salah satu cara – dan harus sering kita gunakan – agar tercipta keharmonisan adalah bisa menerima kekurangan pasangan kita? Bukan sekedar mengharapkan kelebihan dan kesalehannya?
Bukankah kita pun harus belajar mengalah untuk tercipta keharmonisan? Karena pernikahan yang harmonis bukanlah pernikahan yang berarti suami dan istri selalu senada dan seirama. Bukan keseragaman warna yang membuat pelangi itu menjadi indah, tapi keberagamanlah yang membuat pelangi menjadikannya indah.
16TD160705.00 | TD 2X4.33 ALB p | My Library (Lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160705.01 | SR 2X4.33 ALB p C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160705.02 | SR 2X4.33 ALB p C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain