SKRIPSI AS/HK
Pelaksanaan Kewajiban Janda Iddah Mati Di Desa Rengas Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Iddah adalah suatu masa yang mengharuskan perempuan-perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik cerai mati atau cerai hidup, untuk menunggu sehingga dapat diyakinkan bahwa rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Mengenai hukum iddah bahwa wajib sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sementara mengenai boleh atau tidaknya wanita keluar dalam masa iddah para Fuqoha’ berbeda pendapat. Fenomena yang penulis temukan bahwa di desa Rengas terdapat beberapa janda yang tidak melaksanakan iddah setelah ditinggal mati suaminya.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana pemahaman para janda yang ditinggal mati suaminya mengenai Iddah. Bagaimana Pelaksanaan Kewajiban Janda Iddah mati di desa Rengas Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Apa faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pelaksanan iddah mati desa Rengas. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui pemahaman para janda yang ditinggal mati suaminya mengenai Iddah. Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban janda iddah mati di desa Rengas Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Untuk mengetahui faktor-faktor yeng menyebabkan perbedaan pelaksanaan iddah mati desa Rengas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan untuk pengecekan keabsahan data adalah menggunakan Triangulasi. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis Interaktif Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa para janda tidak banyak memahami maksud dan tujuan iddah itu sendiri. Karena mereka mayoritas tidak lulus sekolah dasar, sehingga untuk pengetahuan mereka terhambat karena kendala mereka dipaksa kedua orangtuanya untuk menikah muda di usia sekolah. Tentang pelaksanaan iddah mati di desa Rengas sangat beragam, tergantung kondisi janda tersebut. Ada yang ber-iddah di rumahnya 7 hari, 3 minggu, 100 hari, 4 bulan 10 hari, bahkan ada yang tidak sama sekali. Hal itu terjadi karena ada faktor-faktor tertentu sehingga mereka tidak dapat melaksanakan iddah mati tersebut. Faktor yang menjadi penyebab para janda tidak melaksanakan iddah yaitu faktor pendidikan, lingkungan dan ekonomi. Dilihat dari segi quru’, para janda di desa ini telah melaksanakan, yaitu dengan tidak menikah lagi sebelum masa iddahnya telah selesai. Penulis memandang dari segi Teori Interaksi Simbolik bahwa definisi yang mereka berikan kepada orang lain, situasi, objek, dan bahkan diri mereka sendirilah yang menentukan perilaku mereka. Manusia bertindak hanya berdasarkan definisi atau penafsiran mereka atas objek-objek di sekeliling mereka.
16SK1611050.00 | SK HKI 16.050 RIZ p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain