SKRIPSI AS/HK
Peran Hakim Dalam Penetapan Wali Adlal (Studi Kasus di PA.Batang No.0026/Pdt.P/2013/PA.Batang)
Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi Wali yang enggan atau menolak menjadi wali yang disebut wali adlal. Dengan adanya wali adlal tentunya menjadi permasalahan tersendiri khususnya bagi calon mempelai perempuan. Karena adanya adlalnya wali proses pelaksanaan perkawinan akan terhambat dan akhirnya perkawinan akan terhambat dan akhirnya perkawinan tidak dapat di langsungkan. Apabila terjadi seperti itu, maka yang menjadi wali ialah sultan atau hakim, bukan wali yang jauh. Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) faktor apa yang menyebabkan adanya wali adhol di PA Batang? (2) Bagaimana peran hakim dalam penetapan wali adlal di PA Batang No.0026/Pdt.P/2013/PA.Batang. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Batang Kabupaten Batang dengan proses pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui observasi , wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Analisis hasil penelitian yang dipakai adalah Field Research/lapangan, yaitu mendeskripsikan hasil wawancara dengan hakim PA serta staf-stafnya dan data-data lain lalu menganalisisnya dengan teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menyebabkan terjadinya wali adhol di PA Batang adalah calon menantu yang tidak sekufu', faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor umum, faktor adat dan lain-lain. Langkah-Langkah yang dilakukan PA dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum permasalahan ini di ajukan ke Pengadilan Agama dengan langkah-langkah : (1) Pemanggilan pihak-pihak yang bertikai; (2) Jika tidak berhasil, dengan kebijakan hakim PA kecamatan, dia akan mendatangi wali disertai dengan kedua calon mempelai untuk diberi penjelasan tentang pentingnya wali dan hal-hal lain : (3) Jika wali tetap pada pendiriannya, maka PA akan memberi petunjuk dan rekomendasi kepada calon untuk menyelesaikan masalah ini ke Pengadilan Agama dengan memberi formulir model N8 dan N9. Hakim PA dalam menyelesaikan masalah wali adhol adalah berupaya mendamaikan sebelum permasalahan ini diajukan ke Pengadilan Agama, memberi petunjuk dan rekomendasi unruk berperkara di Pengadilan Agama ketika tidak terjadi perdamaian, maka Pengadilan Agama akan menunjuk kepala KUA Kec. sebagai wali hakim dalam pernikahannya.
16SK1611049.00 | SK HKI 16.049 LAI p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain