SKRIPSI AS/HK
Hukum Perkawinan Islam Beda Agama Menurut Gus Nuril (Tinjauan Maqashid Al Syariah)
Kata Kunci : Perkawinan, Gus Nuril, Kemudharatan, Kebaikan.
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tersebar dari sabang sampai merauke. Negara Indonesia juga didiami oleh berbagai macam budaya serta adat istiadat. Selain dari pada itu, penduduk Indonesia juga memeluk berbagai macam agama dan aliran kepercayaan yang berbeda-beda. Hampir semua agama, khususnya agama-agama besar di dunia adSebagai agama yang majemuk, maka interaksi antar warga yang berbeda suku, adat Istiadat dan agama tersebut adalah suatu keniscayaan yang tidak terelakkan dan terkadang bisa saling menimbulkan rasa saling ketertarikan antar individu yang berlainan jenis, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan, hingga sampai akhirnya berlanjut ke jenjang perkawinan dan berumah tangga, hal itu tentunya sesuatu yang biasa dan normal bagi manusia pada umunyaa di Indonesia, seperti agama Islam, khatolik, Protestan, Hindu dan agama Budha.
Namun akan menjadi persoalan manakala pasangan tersebut berbeda agama. Bentuk perkawinan inilah yang menjadi pandangan dan pemikiran Gus Nuril. Permasalahan pokok yang ingin dijawab dalam skripsi ini adalah untuk menganalisasi pendapat Gus Nuril yang membolehkan perkawinan beda agama, dengan beberapa alasan yang beliau utarakan, diantaranya melihat bahwa mencegah kemudharatan lebih baik dari pada berbuat kebaikan yaitu dikhawatirkan berbuat zina, jika perkawinan tersebut tidak diperbolehkan. Namun terdapat syarat bagi laki-laki yang akan menikahinya yaitu sebaiknya laki-laki tersebut adalah laki-laki yang kualitas imannya baik sehingga dapat memberikan pengetahuan ajaran Islam kepada wanita tersebut sehingga dapat tertarik dengan ajaran Islam kemudian masuk agama Islam.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu suatu metode dengan menggunakan bahan hukum atau teknik pengumpulan datanya melalui teknik wawancara, observasi, angket atau kuesioner. Pembuatan daftar pertanyaan sesuai dengan pengumpulan data dengan topik yang akan dibahas dalam hal ini tentang perkawinan bedan agama menurut Gus Nuril (Ditinjau dari Maqashid Asy-Syariah). Kemudian data tersebut dikelompokkan pada bab-bab sesuai dengan niatnya masing-masing guna mempermudah dalam menganalisa data.
Penelitian ini juga menggunakan pendekatan deskriptif analisis karena riset ini menggunakan UU perkawinan yang terkait dengan perkawinan beda agama. Metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat
x
mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Dalam pendekatan tersebut juga sekaligus mengkritisi UU perkawinan kaitannya dengan dibolehkannya pernikahan beda agama adalah Gus Nuril.
Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan dengan melihat bahwa “Mencegah kemudharatan lebih baik dari pada berbuat kebaikan” yaitu sesuai dengan dasar kaidah Fiqhiyyah “Dar’ al-Maqasid muqaddamum ‘ala jalbi al-Mashalih dan kaidah Ushuliyah Saddu al-Zariha. Adapun pendapat Gus Nuril tentang perkawinan beda agama adalah dengan mengambil kaidah fiqhiyyah di atas. Dan kebolehan perkawinan ini oleh Gus Nuril melihat bahwa apabila perkawinan beda agama tidak diperbolehkan dikhawatirkan akan terjadinya perzinahan, akan tetapi terdapat pula syarat bagi laki-laki yang akan menikahinya agar kemaslahatan dalam perkawinan tersebut diperoleh. Namun sebaliknya, jika laki-laki yang akan menikahinya tersebut kualitas imannya kurang baik, dikhawatirkan laki-laki tersebut akan terjerumus pada agama wanita tersebut sehingga bukan kemaslahatan yang diperoleh tetapi kemafsadatan yang diperoleh karena tidak bisa menjaga agama.
16SK1611048.00 | SK HKI 16.048 SUS h | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain