SKRIPSI AS/HK
Perjodohan Paksa Anak Gadis Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang)
Pemilihan jodoh merupakan hal yang penting sebelum terjadinya pernikahan. Zaman sekarang boleh saja orang tua aktif mencarikan calon suami bagi anak gadisnya, akan tetapi dalam memutuskan tetaplah harus meminta persetujuan anak gadis yang bersangkutan. Semua itu semata-mata dalam rangka menjaga kebaikan keluarga itu sendiri nantinya, agar tidak menimbulkan kekecewaan, memunculkan berbagai ketidakbaikan akibat tidak dilibatkannya anak gadisnya dalam menentukan calon suami. namun tidak seperti pada umumnya, dimana hak dari seorang anak dalam menentukan calon suami mendapat kebebasan. Salah satunya kasus RH dan TH adalah perempuan yang mengalami ketidakbebasan dalam memilih pasangan hidup. dijodohkan dengan laki-laki pilihan ayahnya. Melihat realitas yang terjadi dibeberapa kasus, terdapat adanya praktik perjodohan paksa yang dilakukan orang tua atau walinya karena adanya berbagai latar belakang dan alasan-alasan yang digunakan. Dari langkah yang ada penulis tertarik melakukan penelitian terhadap praktik perjodohan paksa yang masih didapati di Desa Brokoh Kec. Wonotunggal, Kab. Batang. Praktik perjodohan paksa ini penulis temukan 4 pasangan yang berakhir dengan perceraian dan 3 pasangan yang masih dapat mempertahankan rumah tangganya hingga dikaruniai anak.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktik perjodohan paksa anak gadis di Desa Brokoh, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang. dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik perjodohan paksa anak gadis yang dilakukan oleh masyarakat Desa Brokoh, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktik perjodohan paksa anak gadis di Desa Brokoh, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang. dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap praktik perjodohan paksa anak gadis yang dilakukan oleh masyarakat Desa Brokoh, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang.
Apabila dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengungkap situasi sosial tertentu dengan mendeskripsikan kenyataan secara benar, dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari situasi yang alamiah, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa, perjodohan yang dialami oleh informan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok. pasangan pertama dan kedua mempunyai alasan yang sama dalam perjodohan yang dialaminya yaitu dijodohkan murni oleh kedua orang tua masing-masing karena
x
faktor ekonomi dan kondisi perempuan yang sudah cukup dewasa. Pasangan ketiga dan keempat mengalami perjodohan karena adanya unsur paksaan dari pihak perempuan, bahkan, pihak perempuan mendesak pihak laki-laki agar cepat menikahinya dikarenakan sudah hamil, padahal orang yang menghamili perempuan tersebut bukanlah dia saja. Pasangan kelima, keenam dan ketujuh memiliki faktor penyebab perjodohan yang sama, yaitu dipaksa oleh orang tua masing-masing. Awalnya mereka merasa keberatan dan tertekan dengan perjodohan tersebut namun mereka berusaha menerima dan pada akhirnya mereka dikaruniai satu orang anak. Ditinjau dari hukum Islam praktik perjodohan paksa di Desa Brokoh Kec. Wonotunggal Kab. Batang pada kelompok pertama dapat diketahui bahwa syarat-syarat yang seharusnya terpenuhi dalam perjodohan tersebut, ternyata belum sepenuhnya terpenuhi. akhirnya memunculkan berbagai konflik dalam rumah tanggganya. Ujung dari perjodohan kelompok pertama ini adalah perceraian. Kelompok kedua ini telah memenuhi syarat tersebut namun setelah akad nikah, mempelai laki-laki pergi dari rumah sehingga tidak memenuhi hak dan kewajibannya lagi sebagai seorang suami. Hubungan antara pihak perempuan dan pihak laki-laki pun menjadi tidak harmonis. Pada akhirnya mereka pisah rumah sampai sekarang. dan kelompok ketiga mereka telah melakukan perjodohan dengan benar. Semua syarat telah terpenuhi. Masing-masing mempelai telah sekufu’, mahar dibayar dengan tunai, tidak adanya pertikaian baik antara kedua mempelai maupun terhadap orang tua. Kemaslahatannya lebih banyak dibandingkan kemudhorotannya. Sehingga sampai sekarang bahtera rumah tangga mereka berjalan dengan baik dan dikaruniai anak.
16SK1611047.00 | SK HKI 16.047 ZUL p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain