SKRIPSI AS/HK
Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2015 (Studi Tentang Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri)
Kata Kunci: Tingginya Jumlah Cerai Gugat, Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri.
Cerai Gugat adalah ikatan perkawinan yang putus sebagai akibat permohonan yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama, yang kemudian termohon (suami) menyetujuinya, sehingga Pengadilan Agama mengabulkan permohonan yang dimaksud. Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang banyak diajukan oleh dari pihak istri dibandingkan dengan perkara cerai talak yakni permohonan cerai dari pihak suami. Salah satunya di Pengadilan Agama Batang, dari data laporan yang penulis peroleh pada tahun 2015 jumlah perkara cerai gugat yang diterima yakni 1474 perkara sedangkan jumlah perkara yang diputus mencapai 1316 perkara. Sedangkan pada jumlah perkara cerai talak dapat diketahui dari jumlah perkara yang diterima di tahun yang sama yakni 533 perkara dan jumlah perkara yang berhasil diputus sebanyak 485 perkara
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mendeskripsikan alasan-alasan penyebab banyaknya istri mengajukan perkara cerai gugat di Pengadilaan Agama Batang pada tahun 2015 serta mengungkap keterangan pihak suami terkait dengan alasan-alasan gugatan cerai yang diajukan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari penelitian pustaka. Kajian pustaka yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan dan menganalisis pustaka yang berhubungan dengan materi penelitian serta teknik wawancara dengan 62 suami dan istri yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Batang tahun 2015. Menggunakan Pendekatan perundangan-undangan (Satute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sehingga sifat penelitiannya deskriptif analitis yaitu mengungkap masalah, keadaan dan peristiwa sehingga bersifat faktual, dengan menggunakan teknik analisis kualitatif model interkaktif Miles dan Huberman.
Penulis menemukan alasan-alasan penyebab banyaknya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Batang tahun 2015 yaitu, tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, suami tidak bertanggung jawab, suami berselingkuh, suami terlalu pencemburu, suami meninggalkan kewajiban karena kawin paksa, suami melakukan poligami tidak sehat, suami melakukan kekejaman jasmani terhadap istri (penganiayaan). Adapun faktor-faktor lain terkait dengan banyaknya jumlah perkara cerai gugat seperti: Peran orang tua dari suami atau istri yang terlalu ikut campur dalam kehidupan rumah tangga anaknya, istri dalam mencantumkan alasan-alasan dalam gugatan cerai tidak sesuai dengan konflik atau masalah yang terjadi dalam kehidupan rumah tangganya, ketidakhadiran suami dalam persidangan.
16SK1611045.00 | SK HKI 16.045 PRA p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain