SKRIPSI AS/HK
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Cari Mantu Di Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
Kata Kunci: Tradisi Cari Mantu, Tradisi Menginap, Urf dan Hukum Islam.
Islam mengajarkan sebelum terjadinya akad nikah mempelai laki-laki dan wanita harus saling mengenal. Mengenal di sini maksudnya bukan sekedar mengetahui tetapi juga memahami dan mengerti akan kepribadian masing-masing. Hal ini dipandang penting karena kedua mempelai akan mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan dan membentuk keluarga sakinah. Namun dalam proses mengenali kepribadian calon pasangan tidak boleh melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam. Masyarakat Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis Kota Depok, terdapat sebuah tradisi yang sudah dilakukan sejak dahulu hingga sekarang yang biasa disebut dengan tradisi Cari Mantu, Yakni seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita harus mengajak wanita tersebut untuk Menginap dirumahnya untuk mengenal lebih jauh, tetapi tidak ada kewajiban bagi laki-laki tersebut untuk meminang ataupun menikahinya.
Permasalahan yang diteliti adalah, bagaimana gambaran praktek tradisi cari mantu dalam masyarakat Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis, Depok serta faktor apa saja yang mempengaruhi eksisnya tradisi cari mantu tersebut?; dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi masyarakat Cisalak Pasar sebelum dilangsungkannya pernikahan? Tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan tradisi cari mantu yang dilakukan masyarakat Cisalak Pasar beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya serta untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap tradisi cari mantu tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Dengan teknik pengumpulan data yakni wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisis datanya menggunakan model interaktif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat masih melakukan tradisi tersebut, karena mereka beranggapan bahwa tradisi tersebut merupakan tradisi yang baik, merupakan hal yang wajar untuk dilakukan dan merupakan tradisi turun temurun. Yang mempengaruhi eksisnya tradisi cari mantu adalah pemaknaan bahwa tradisi cari mantu merupakan tradisi yang bertujuan baik, makna tersebut juga berasal dari hasil interaksi dengan orang lain yang juga beranggapan bahwa tradisi tersebut merupakan suatu hal yang wajar, pemaknaan tersebut disempurnakan di saat proses interaksi sosial itu berlangsung, ditambah dengan kesadaran hukum masyarakat yang rendah semakin memperkuat keyakinan masyarakat tentang tradisi cari mantu merupakan suatu hal benar dan boleh dilakukan.
Berdasarkan konsep ‘urf maka tradisi cari mantu tidak boleh dilakukan walaupun mempunyai tujuan demi kebaikan kedua belah pihak, karena tradisi
xii
tersebut masuk kedalam kategori „urf fa>sid (rusak). Sebab dalam hukum Islam, tidak membolehkan laki-laki dan wanita yang belum sah menjadi suami istri untuk tinggal ataupun menginap dalam satu rumah karena dikhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan khalwat.
16SK1611043.00 | SK HKI 16.043 DEW t | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain