BUKU
Putusan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian Dan Kewarisan
Buku ini berisi 25 putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perceraian dan kewarisan. Perkara perceraian itu berasal dari lingkungan peradilan umum sebanyak lima perkara dan dari lingkungan peradilan agama sebanyak tiga perkara. Perkara kewarisan berasal dari lingkungan peradilan umum sebanyak 11 perkara dan dari lingkungan peradilan agama sebanyak enam perkara. Sumber rujukan putusan tersebut adalah website MA, dengan tidak menginformasikan tanggal dan teknis pengajuan permohonan PK oleh pemohon bersangkutan.
Pertimbangan majelis hakim PK untuk perkara perceraian dari lingkungan peradilan umum adalah karena alasan novum sebanyak dua perkara, karena alasan kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak dua perkara, dan karena alasan adanya kebohongan pihak lawan sebanyak satu perkara; perceriaan dari lingkungan peradilan agama adalah karena alasan adanya kebohongan pihak lawan sebanyak satu perkara dan karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak dua perkara. Untuk perkara kewarisan dari lingkungan peradilan umum karena alasan adanya novum sebanyak empat perkara, karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak enam perkara, dan karena alasan adanya dua putusan yang saling bertentangan sebanyak satu perkara; sedangkan untuk perkara kewarisan dari lingkungan peradilan agama adalah dua perkara karena alasan adanya novum dan empat perkara karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim.
Formulasi putusan PK yang tersaji dalam buku ini dimodifikasi sedemikian rupa dan untuk pengaburan hal-hal tertentu ditempuh teknis antara lain sebagai berikut:
- Dalam perkara perceraian, nama anak disamarkan dengan "ANAK". Kalau anak itu lebih dari satu orang, dibedakan dengan "ANAK I", "ANAK II" dan seterusnya. Demikian juga nama dan alamat pihak terkait, misalnya saksi, dicantumkan inisialnya.
- Dalam perkara kewarisan, nama pihak-pihak, pewaris, saksi, atau person terkait lainnya disamarkan dengan menulis inisialnya atau potongan nama dengan mengambil maksimal tiga huruf. Khusus untuk potongan nama, hal ini ditempuh guna menghindari terjadinya kesamaran identitas kedudukan antara person satu dengan yang lain. Letak objek disamarkan dengan hanya menulis nama kabupaten/kota tempat objek berada, tanpa mencantumkan nama dan nomor jalan, RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan letak objek dimaksud. Batas-batas objek, kalau berbatasannya dengan tanah milik seseorang, milik perusahaan, atau makam/kuburan, ditulis inisial nama orang, perusahaan atau makam/kuburan tersebut; kalau berbatasannya dengan jalan raya, jalan, rumah, sungai/kali, maka nama jalan raya, jalan, rumah, sungai/kali itu dicantumkan "jalan raya", "jalan", "rumah", "sungai/kali" saja, tanpa ada tambahan penjelasan lainnya. Tetapi, dalam perkara tertentu ada juga nama jalan raya yang dicantumkan inisialnya.
16TD160693.00 | TD 346.015 MAN p | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160693.01 | SR 346.015 MAN p C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160693.02 | SR 346.015 MAN p C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160693.03 | SR 346.015 MAN p C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain