SKRIPSI AS/HK
Zakat Hasil Usaha Penangkapan Ikan Laut Di Kecamatan Pekalongan Utara
Kata Kunci : zakat, usaha, penangkapan ikan laut.
Kini penulis menemukan sebuah kasus adanya pengeluaran zakat oleh pengusaha penangkapan ikan laut di Kecamatan Pekalongan Utara. Sedangkan menurut jumhur ulama hasil penangkapan ikan laut mungkin sama dengan rikaz karena jumhur ulama berpendapat bahwa rikaz atau simpanan jahiliyah itu tidak ditentukan emas dan perak saja, melainkan semua rikaz dan ma’adin yaitu berasal dari dalam bumi atau perut bumi. Sebagian ulama juga ada yang menyatakan tidak wajib zakat apa-apa yang dikeluarkan dari laut. Namun mayoritas ulama (MUI) Kota Pekalongan mengatakan bahwa zakat pengusaha ikan dianalogikan dengan zakat perdagangan karena dalam zakat pengusaha ikan terdapat adanya modal hutang, mencapai nishab 85 gram emas dan mencapai haul (1 tahun) maka pengusaha ikan wajib zakat sebesar 2,5%.
Dengan demikian muncullah pertanyaan bahwa: bagaimana praktek pelaksanaan zakat hasil usaha penangkapan ikan laut di Kecamatan Pekalongan Utara dan apakah praktek zakat hasil usaha penangkapan ikan laut di Pekalongan Utara sudah sesuai dengan hukum Islam.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research), dengan metode pengumpulan data observasi dan interview atau wawancara, sedangkan penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan bahwa usaha penangkapan ikan laut sudah menjadi usaha yang bisa dikatakan sebagai usaha yang dapat mendatangkan hasil yang besar. Hal ini dapat dilihat dari laba yang didapatkan para pengusaha penangkapan ikan laut yang mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah setiap tahunnya. Para pengusaha penangkapan ikan laut menjalankan kewajibannya menunaikan zakat setiap tahun. Karena zakat usaha penangkapan ikan laut ini selain sebagai pelaksanaan perintah agama, dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur dari pengusaha atas rizki yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka. Zakat usaha penangkapan ikan laut adalah 2,5%. Karena zakat perniagaan (sebagai dasar tatacara pengeluaran zakat usaha penangkapan ikan laut) yang pengeluaran zakatnya adalah 2,5%.
16SK1611041.00 | SK HKI 16.041 SOB z | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain