SKRIPSI AS/HK
Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2012-2014)
Kata Kunci : Dispensasi nikah, Pernikahan dibawah Umur.
Dalam UU Perkawinan ditentukan prisnsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan, salah satu asas atau prinsip yang tercantum adalah bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa raganya. Untuk menjembatani hal tersebut, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 telah menetapkan dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita umur 16 tahun, akan tetapi disisi lain undang-undang memberikan kelonggaran kepada pasangan yang kurang umur untuk melangsungkan pernikahan. Dispensasi nikah adalah kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2012 sampai 2014 telah memutus perkara dispensasi nikah sebanyak 133 perkara, pasangan yang nikahnya mendapat dispensasi nikah mereka kurang siap untuk membina suatu rumah tangga. Dalam memberikan dispensasi nikah Hakim dituntut untuk dapat mempertimbangkan secara selektif sesuai dengan aturan (perundang-undangan) yang berlaku. Di samping itu juga perlu ditekankan pada kemaslahatan yang ingin dicapai dalam perkawinan pasangan yang bersangkutan.
Dari diskripsi masalah di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apa Alasan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kajen; dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam Memutuskan Perkara Permohonan Dispensasi Nikah?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), data penelitian ini merupakan bahan-bahan hukum, dan putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen adalah bahan utama dalam penelitian ini. Putusan Pengadilan Agama Kajen dari tahun 2012 sampai 2014 diambil dengan cara dokumenter kemudian data yang ada dianalisis secara diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan terdapat dua alasan yang mendasar dari pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kajen, yaitu : 1) berpacaran, atau sudah sangat dekat dan sulit dipisahkan; 2) sudah hamil. Majelis Hakim dalam mempertimbangkan masalah ini tidak hanya berpatokan dengan Undang-undang yang ada dan Hukum Islam, akan tetapi juga memperhatikan keadaan fisik dan kesiapan lahir bathin kedua calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan. Serta menggunakan penafsiran hukum untuk mengambil hukum di dalam undang-undang yang kurang jelas.
16SK1611040.00 | SK HKI 16.040 ISN p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain