SKRIPSI AS/HK
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Rumah Peninggalan Kepada Anak Ragil Sebagai Bagian Kewarisan Di Desa Kemasan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan
Kata kunci : Pemberian, Rumah Peninggalan dan Anak Ragil
Dalam hukum Islam masalah kewarisan mendapat perhatian besar dan
merupakan bagian yang terpenting dalam sistem hukum Islam, sehingga Islam
mengatur pembagian warisan secara rinci agar tidak terjadi perselisihan sesama
ahli waris sepeninggal orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.Harta
warisan menurut Hukum Islam ialah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh
pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya. Bagi umat Islam
membagi harta warisan berdasarkan ketentuan syariat Islam adalah wajib. Bagi
umat Islam melaksanakan ketentuan yang berkenaan dengan hokum kewarisan
merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan, karena itu merupakan bentuk
manifestasi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dan Rasulnya. Namun dalam
Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pembagian harta warisan juga dapat
dilakukan melalui jalan perdamaian bersadarkan kesepakatan antara ahli waris
sebagaimana disebut dalam pasal 183 yang berbunyi: “para ahli waris dapat
bersepakat melalui perdamaian dalam pembagi harta warisan, setelah masingmasing
menyadari bagiannya”.
Fenomena dalam masyarakat seringkali berbeda dengan apa yang telah
diatur dalam al-Qur`an maupun Undang-Undang, seperti yang terjadi di Desa
Kemasan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Masyarakat desa Kemasan
tidak menggunakan pola 2:1 antara laki-laki dan perempuan dalam membagi harta
warisnya. Praktik pembagian harta warisan di desa Kemasan Kecamatan Bojong
Kabupaten Pekalongan ada dua macam sistem pembagian waris yaitu pertama
dilakukan setelah pewaris meninggal dunia dan yang kedua dilakukan sebelum
orang tua meninggal dunia atau yang sering dikenal dengan pemberian “hibah”.
Adapun mengenai besar kecilnya harta warisan yang diterima oleh ahli waris
terdapat perbedaan dengan pembagian harta warisan yang ada pada hukum Islam,
dimana pada masyarakat desa Kemasan anak ragil mendapat bagian rumah
peninggalan dari orang tuanya, tanpa memandang apakah anak itu laki-laki atau
perempuan. Penelitian ini menfokuskan kajian pada dua maslah pokok yang akan
dipecahkan dalam penelitian yaitu: bagaimana praktik pembagian warisan untuk
anak ragil dalam masyarakat Desa Kemasan dan alasan yang mendasari anak ragil
di Desa Kemasan mendapat pemberian rumah dari orang tuanya.
Jenis penelitian ini field research yakni penelitian dimana objeknya adalah
peristiwa faktual yang ada di lapangan. Adapun tempat yang diambil adalah
masyarakat desa Kemasan Kecamatan Bojong kabupaten Pekalongan. Kemudian
untuk menunjang penelitian ini penulis juga melakukan penelaah buku-buku yang
relevan dengan judul penelitian ini. Disamping itu penulis juga terjun langsung ke
xii
lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan
wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu dalam penelitian ini.
Dari data yang penulis peroleh, dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta
warisan pada masyarakat desa Kemasan bahwa anak ragil mendapat bagian
tambahan yaitu berupa rumah peninggalan dari orang tua. Yang mana anak ragil
dalam masyarakat Desa Kemasan mempunyai tanggung jawab besar yakni
menanggung kebutuhan orang tuanya sehari-hari (ketika orang tua masih hidup),
mengurus biaya pemakaman, melunasi hutang-hutang orang tua jika orang tua
sudah meninggal. Dan bahkan biaya untuk acara 7 hari, 40 hari, 100hari
meninggalnya orang tua, anak ragil yang membiayai itu semua. Alasan
pembagian waris terhadap anak ragil masyarakat desa Kemasan kecamatan
Bojong Kabupaten Pekalongan, bahwasannya hal tersebut sesuai dengan salah
satu asas kewarisan hukum Islam yaitu asas keadilan berimbang, di mana disatu
sisi anak ragil mendapatkan bagian yang lebih disisi lain ia juga mendapatkan
kewajiban yang lebih seperti mengurusi/merawat orang tua, dan juga menanggung
biaya-biaya untuk kegiatan pasca meninggalnya pewaris seperti mengadakan
selametan dan lain-lain.
16SK1611037.00 | SK HKI 16.037 YAN t | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain