SKRIPSI AS/HK
Pandangan Jamaah Rifa'iyah Terhadap Keabsahan Akad Nikah Di KUA (Studi Kasus di Desa Kalipucang Wetan Batang)
Kata Kunci : Pandangan Jamaah Rifa`iyah dan Keabsahan akad Nikah di KUA.
Kesempurnaan saksi dan wali nikah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pernikahan jamaah Rifa`iyah. Oleh karena itu, meskipun pernikahan di KUA dianggap sudah sah secara hukum, jamaah Rifa`iyah tetap menyelenggarakan pernikahan ulang di rumah mempelai puteri. Permasalahan utama pada penelitian ini adalah: Bagaimanakah praktik akad nikah di kalangan jamaah Rifa’iyah di Desa Kalipucang Wetan, mengapa jamaah Rifa’iyah di Desa Kalipucang Wetan melaksanakan akad pernikahan dua kali di KUA dan di rumah mempelai puteri, dan bagaimanakah pandangan jamaah Rifa`iyah terhadap keabsahan nikah di KUA?.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilaksanakan di Desa Kalipucang Wetan Kabupaten Batang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: Observasi, Interview, dan Dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan.
Hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Praktik akad nikah di kalangan jamaah Rifa’iyah di Desa Kalipucang Wetan Kabupaten Batang dilaksanakan dua kali yakni pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Kabupaten Batang dan pernikahan kedua dilaksanakan di rumah mempelai puteri. Akad nikah dua kali ini merupakan tradisi pernikahan yang telah dilaksanakan sejak jaman KH. Ahmad Rifa`i selaku pendiri jamaah Rifa`iyah sampai sekarang.
2) Alasan jamaah Rifa’iyah di Desa Kalipucang Wetan Kabupaten Batang melaksanakan akad pernikahan dua kali di KUA dan di rumah mempelai puteri adalah untuk menyempurnakan pernikahan yang mungkin dijumpai pada prosesi pernikahan di KUA; 3) Pandangan jamaah Rifa`iyah Desa Kalipucang Wetan menganggap bahwa pernikahan yang dilaksanakan di KUA dianggap sudah sah, karena secara hukum Islam telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Adapun prosesi pernikahan di rumah mempelai puteri dilakukan untuk menyempurnakan syarat dan rukun yang mungkin dijumpai kurang sempurna seperti saksi dan wali nikah yang mungkin kurang sempurna. Alasan lainnya untuk menyempurnakan prosesi walimahan pernikahan.
16SK1611032.00 | SK HKI 16.032 HID p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain