SKRIPSI AS/HK
Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam
Kata Kunci : Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Penarikan Kembali Harta Hibah,KHI
Konsentrasi penelitian ini membahas tentang penarikan kembali harta
hibah yang penulis kaji dari perspektif dua Ulama’ yang berbeda, yakni Imam
Syafi’i dan Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan
(library research). Data penelitian ini berupa korpus dan statement-statement
yang tertuang dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu sumber data primer yang di
ambil sebagai bahan dalam penelitian ini adalah: buku-buku karangan dari kedua
Imam, yang mana akan penulis kumpulkan dengan teknik telaah dokumen.
Setelah data terkumpul, penulis akan menganalisisnya dengan metode deskriptif
analitis, yaitu dengan memaparkan seluruh permasalahan yang ada melalui telaah
pustaka dengan memadukan analisis isi (content analysis). Sedangkan secara
umum pendekatan dalam penelitian ini menerapkan metode komparatif, karena
tema yang penulis ajukan akan dikaji dari dua perspektif Ulama’, yakni Imam
Syafi’i dan Imam Hanafi. Hasil penelitian ini menunjukan baik Imam Syafi’i
maupun Imam Hanafi sepakat bahwa hibah yang dilakukan untuk memperkuat tali
silaturrahmi atau karena murni untuk tujuan shadaqah maka hukumnya tidak
boleh ditarik kembali oleh pemberinya kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Namun, keduanya terlihat berbeda ketika membahas hibah yang bertujuan untuk
mengharapkan ganti dari penerimanya (Hibah al-Tsawab). Menurut Imam Syafi’i,
jika tujuannya memang benar-benar untuk mengharapkan ganti dari penerimanya
maka hibah boleh ditarik kembali. Sementara menurut Imam Hanafi, sebelum ada
ganti dari penerimanya maka hibah masih dapat ditarik kembali oleh pemberinya.
Istinbath yang digunakan oleh dua Ulama’ tersebut pada dasarnya memiliki
kesamaan secara metodologis. Yakni sama-sama menggunakan riwayat yang
berasal dari Umar ra. Ini kemudian mengasumsikan bahwa keduanya dalam
mengambil kesimpulan hukum terkait penarikan kembali harta hibah adalah
sama-sama menggunakan Qaul al-Shahabi sebagai dasar hukumnya. Relevansi
dari dua pendapat ulama tersebut, terhadap konsep penarikan harta hibah yang ada
dalam KHI terletak pada sejauh mana pemikiran dua ulama tersebut
memperngaruhi rumusan aturan yang ada dalam KHI. Konsep hibah dalam KHI
kurang lebih hampir sama dengan yang ditawarkan oleh Imam Syafi’i, yang mana
hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Walaupun KHI dalam menyoal penarikan kembali harta hibah lebih identik
dengan pendapatnya Imam Syafi’i, namun faktanya KHI tidak mengikuti Imam
Syafi’i secara utuh. Dalam perspektif Imam Syafi’i, motif dari hibah yang
diberikan oleh seseorang amatlah menentukan status kebolehannya untuk ditarik
kembali. Sementara dalam KHI motif hibah tersebut tidak dibicarakan sama
sekali. Oleh karena itu, konsep hukum yang disampaikan oleh KHI terkait
permasalahan penarikan kembali harta hibah terkesan tertutup.
16SK1611031.00 | SK HKI 16.031 KHA p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain