SKRIPSI AS/HK
Konsep Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I (Studi Analisis Terhadap KitabTabyin Al Islah)
Kata Kunci: Konsep Wali Nikah, Kitab Tabyin al Islah
Agama Islam masuk ke Indonesia melalui sentuhan kultural dan tasawuf. Selama berabad-abad Islam (fiqh) tidak ditegakkan secara maksimal. Pada pertengahan abad ke-19 (Sembilan belas) muncul seorang ulama bernama KH. Ahmad Rifa’i bin Muhammad Marhum yang berdomisili di Kalisalak, Pekalongan Jawa Tengah.
KH. Ahmad Rifa’i dalam mengembangkan ilmu dan karyanya beliau menulis sebuah kitab yang berjudul Tabyin al Islah yang berisi tentang hukum-hukum fiqh dalam pernikahan, penulisan kitab ini dilatar belakangi dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada masa itu, khususnya masyarakat di sekitar Jawa Tengah, dimana para penghulu yang diangkat dan ditugaskan oleh pemerintah penjajahan Belanda berpendapat bahwa orang yang melakukan akad perkawinan yang kurang syarat-syaratnya dihukumi sah. Pendapat ini difatwakan sebab ketidakmampuan mereka dalam memahami kitab fiqh yang berbahasa Arab, sehingga dapat menyesatkan orang-orang yang masih awam. Oleh sebab itu, beliau terpanggil untuk menulis kitab terjemahan ini, yang berisi rukun dan syarat-syarat perkawinan serta yang berkaitan dengannya, yang bersumber dari fatwa-fatwa ulama dahulu yang dibukukan dalam kitab-kitab fiqh berbahasa Arab. Dengan demikian mereka dengan mudah mengerti dan mengamalkan sesuai dengan hukum Islam.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengambil judul KONSEP WALI NIKAH MENURUT KH. AHMAD RIFA’I (STUDI ANALISIS KITAB TABYIN AL ISLAH) rumusan masalah yang diambil yaitu bagaimana pendapat KH.Ahamad Rifa’i tentang konsep wali nikah dalam kitab Tabyin al Islah dan bagaimana hubungan pendapat KH. Ahmad Rifa’i dengan latar belakang sosiohistorisnya.
Penelitian proposal ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) Penelitian yang dilakukan juga menggunakan pendekatan kualitatif. Cara pendekatannya yaitu menggunakan pendekatan historis adalah pendekatan yang secara eksklusif memfokuskan kepada masa lalu.
Menurut Jam’iyyah Rifa’iyyah wali nikah itu harus alim (cerdas) dan adil, tidak sah orang fasiq menikahkan seorang wanita. Wali nikah menurut Jam’iyyah Rifa’iyah harus memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam kitan Tabyin al Islah, Faktor yang melatar belakangi Jam’iyyah Rifa’iyah adalah pemikiran gurunya yang bersama KH. Ahmad Rifa’i. Yang melatar belakangi masalah pernikahan ulang yang dilakukan oleh Jam’iyyah Rifa’iyah, dahulu Jam’iyyah Rifa’iyah banyak melakukan hal yang demikian dikarenakan mereka menganggap bahwa wali yang ada yakni wali dari pemerintah Belanda adalah orang kafir dan pemerintahannya pun dianggap pemerintah kafir. Jadi mereka menganggap pernikahan tersebut tidak sah dan harus diulang.
16SK1611026.00 | SK HKI 16.026 ASI k | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain