SKRIPSI AS/HK
Studi Kritik Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub Terhadap Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat
Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010 berisi ketentuan hukum, bahwa 1) Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat ka’bah adalah menghadap ke bangunan ka’bah (ainul ka’bah). 2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat ka’bah adalah arah ka’bah (jihad al ka’bah). 3) Kiblat bagi umat Islam di Indonesia menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak dan kawasan masing-masing (garis lintang dan bujur).
Menurut Ali Mustafa Yaqub Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010 di atas tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Menurut beliau arah kiblat adalah barat mana saja tanpa ada akurasi. Hal tersebut didasari oleh hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra dan Abu Hurairah ra.
Dalam menentukan arah kiblat para ulama terdahulu telah membuat berbagai macam metode diantaranya Rashdul Kiblat dan Azimuth Kiblat dengan menggunakan alat bantu miqyas, tongkat istiwa’, Rubu’ Mujayyab dan kompas. Menurut beliau untuk menentukan arah kiblat cukup dengan mencari empat arah mata angin dan kemudian melihat letak geografis suatu tempat dari ka’bah. Dengan latar belakang masalah tersebut di atas, maka pokok masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana kritik Ali Mustafa Yaqub tentang Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010? Dan bagaimana kualitas kritik tentang arah kiblat terhadap Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010?.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan kritik Ali Mustafa Yaqub terhadap Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010. Penelitian ini bersifat kepustakaan murni (Library Research) yang dilakukan dengan cara menggunakan sumber primer berupa karya “Kiblat Menurut Al-Qur’an dan Hadis” dan sumber sekunder yakni buku-buku penunjang yang berkaitan dengan masalah yang terkait dengan penelitian ini.
Dalam penelitian ini ditemukan jawaban, bahwa istinbat hukum yang dilakukan Ali Mustafa Yaqub dalam mengkritisi fatwa tersebut hanya menggunakan dalil syar’i berupa hadits tanpa mempertimbangkan ilmu falak dan teknologi yang sedang berkembang. Kelemahan pendapat Ali Mustafa Yaqub yaitu akan mengakibatkan penurunan semangat untuk memahami Ilmu Falak, dan dasar hadits yang digunakan oleh Ali Mustafa Yaqub adalah hadits dalam keadaan dharurat.
*Kata Kunci : Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat, Ali Mustafa Yaqub, Ilmu Falak.
16SK1611022.00 | SK HKI 16.022 CHO s | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain