SKRIPSI AS/HK
Tinjauan Maqasid Asy-Syari'ah Terhadap Hak Nafkah Istri Dalam Masa 'Iddah Pasca Cerai Gugat
Kata kunci: Hak Nafkah, Cerai Gugat (Khuluq), Maqāṣid Asy-Syarī’ah
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 79 (ayat 2 dan 3) dan pasal 116 telah disebutkan bahwa suami atau istri keduanya mempunyai hak yang seimbang dalam mengajukan gugatan. Sehingga dalam hal pengajuan perceraian seharusnya tidak ada aturan yang merugikan dari salah satu pihak (suami dan istri). Seperti halnya mengenai hak nafkah istri dalam masa ‘iddah yang harus dipenuhi oleh suami apabila istri mengajukan cerai gugat kepada suami yang telah melanggar hak istri selama dalam kehidupan berumah tangga. Di mana hak nafkah yang meliputi makanan dan pakaian merupakan kebutuhan pokok atau kebutuhan ḍarūriyyah (salah satu tingkatan kemaslahatan menurut Asy-Syaṭibī). Hal itu tampak pada kaidah pokok maqāṣid asy-syarī’ah yaitu kemaslahatan dengan segala aspeknya seperti keadilan, kesamaan, kesederajatan, kebebasan, kedamaian, kesejahteraan, dan kemudahan hidup adalah kondisi ideal yang harus dibentuk sebagai cerminan bahwa Islam adalah agama kasih sayang yang senantiasa sesuai dengan segala tempat dan waktu.
Permasalahan dalam skripsi ini: bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap hak nafkah istri dalam masa ‘iddah pasca cerai gugat dan dalam perspektif maqāṣid asy-syarī’ah. Jenis penelitiannya yaitu penelitian pustaka (Library Research) dan bersifat normatif serta menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun sumber data yang digunakan yaitu menggunakan sumber data primer (Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan buku-buku tentang maqāṣid asy-syarī’ah) dan sumber data sekunder (buku-buku pustaka yang terkait langsung dengan penelitian ini yang bisa menunjang sumber data primer juga aturan-aturan yang berhubungan langsung dengan aturan atau ketentuan hak nafkah istri dalam masa ‘iddah pasca cerai gugat). Teknik pengumpulan datanya adalah dari sumber data primer yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan sumber data sekunder yang selanjutnya diperoleh kesimpulan secara ilmiah. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kemaslahatan yang merupakan kandungan maqāṣid asy-syarī’ah dapat digunakan sebagai alat istinbāṭ hukum dalam menetapkan hak nafkah istri dalam masa ‘iddah pasca cerai gugat dengan
viii
sebab suami dan harus dengan alasan syariat yang jelas. Maka dengan pemberian hak nafkah istri dalam masa ‘iddah tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan dalam kehidupan istri setelah terjadinya cerai gugat dengan suaminya. Sebab, dapat meniadakan kesempitan dan kesukaran istri, memerhatikan kemaslahatan manusia dan menghilangkan kemudaratan keduanya (suami dan istri), mewujudkan keadilan, dan dapat menegakkan persamaan/kesetaraan antar manusia. Akan tetapi, apabila cerai gugat tersebut berasal dari pihak istri sendiri dan tanpa alasan syariat yang jelas, maka istri tidak berhak mendapatkan nafkah dari pihak suami selama dalam masa ‘iddah pasca cerai gugat dan dianggap nusyūz. Sehingga dengan kemaslahatan tersebut telah mengangkat derajat atau martabat kaum perempuan dan merupakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan terutama dalam urusan hak nafkah istri dalam masa ‘iddah pasca cerai gugat.
16SK1611021.00 | SK HKI 16.021 RUK t | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain