SKRIPSI AS/HK
Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri Menurut Masdar Farid Mas'udi
Skripsi ini dilatarbelakangi Konsep pernikahan yang dipahami sebagai „aqd al-tamlik (perikatan kepemilikan), berimplikasi bahwa istri adalah milik suami seutuhnya. Dalam konteks ini, istri tidak memiliki posisi tawar (bargaining position) untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Hal ini, karena ketaatan mutlak yang diinginkan oleh konsep pernikahan „aqd al-tamlik, tidak memberikan ruang bagi istri untuk menolak atau sekedar mempertimbangkan tentang apa yang seharusnya atau yang tidak seharusnya dilakukan olehnya. Implikasi lebih jauh dari konsep ini adalah rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dalam konteks ini dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Menurut Masdar, ketentuan-ketentuan agama yang ada dalam fiqih disebut sebagai ketentuan hukum, kecuali ketentuan etik normatif tentang baik-buruk, halal dan haram, adalah zanni. Karena sifatnya zanni, relatif ia terikat oleh dimensi ruang dan waktu. Karena itu, pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri yang menjadi pokok bahasan penulis, adalah termasuk kategori zanni. Metode yang digunakan adalah metode hermeneutik. Metode ini berkaitan dengan bahasa atau berkaitan dengan semua aspek kebahasaan dalam kehidupan manusia. Secara etimologis, kata “hermeneutik” berasal dari bahasa Yunani hermeneuein yang berarti “menafsirkan”. Maka, kata benda hermeneia secara harfiah dapat diartikan sebagai “penafsiran” atau “interpretasi”. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan pendekatan normatif. Dalam hal ini, penulis menggunakan Hukum Islam sebagai dasar utama dalam memahami konsep keadilan gender dari pemikiran Masdar Farid Mas‟udi. Hasil suatu penelitian hukum normatif agar lebih baik nilainya atau untuk lebih tepatnya penelaahan dalam penelitian tersebut, penulis perlu menggunakan pendekatan dalam setiap analisisnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan filsafat (Philosophical Approach). Pendekatan filsafat ini dipilih karena penulis menginginkan dilakukannya penelaahan tentang materi penelitian secara mendalam. . Berdasarkan hasil penelitian hubungan seks bukan hanya kewajiban, melainkan merupakan hak juga, untuk kedua belah pihak, suami-istri. Kapan dilakukan dan bagaimana cara yang dipilih adalah merupakan urusan kedua belah pihak, sementara itu, jika suami terlalu sering memaksa, dan di pihak lain, istri merasa sangat terbebani, maka pemaksaan seperti itu tidak diperbolehkan agama. Argumen yang dikemukakan Masdar adalah, Pertama, membolehkan hubungan suami-istri secara paksa, sama saja dengan mengizinkan suami mengejar kenikmatan di atas penderitaan orang lain (istri). Ini tidak bermoral. Kedua, dalam hubungan suami-istri yang dipaksakan terdapat pengingkaran nyata terhadap prinsip mu‟asyarah bil ma‟ruf (memberlakukan istri dengan cara yang makruf), yang sangat ditekankan oleh al-Qur‟an. Ia mengemukakan hadits, “jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjang tetapi ia menolaknya sementara sang suami marah, maka malaikat melaknatinya sampai subuh tiba”. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim, dua ulama hadits yang paling terpercaya. Namun menurut Masdar, menilik isi hadits, sulit dipercaya Rasulullah saw bersabda seperti itu, karena secara harfiyah memberi kesan mengabaikan prinsip kesetaraan dan mu‟asyarah bi al-ma‟ruf.
16SK1611020.00 | SK HKI 16.020 MUB p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain