SKRIPSI AS/HK
Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Kementrian Agama RI Terkait Biaya Pencatatan Nikah Di KUA Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan
Penelitian ini akan membahas tentang pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2015 tentang pemberlakuan biaya pencatatan nikah di KUA Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, yang mana akan dilakukan dengan model studi lapangan. Data-data yang peroleh dari lapangan akan penulis analisis dengan kritis dengan pendekatan yang menurut penulis relevan. Walaupun penelitian ini termasuk jenis studi lapangan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan penulis juga menggunakan data-data kepustakaan guna menambah ketajaman analisa.
Penelitian ini diharapkan mampu menguak dan menjelaskan secara utuh pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2015 terkait biaya pencatatan nikah di lingkungan Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat latar belakang munculnya PP No. 19 Tahun 2015 adalah isu gratifikasi yang berkembang di dalam KUA. Sehingga dengan mengetahui pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2015 di Kecamatan Karangdadap tersebut, paling tidak dapat terkuak fakta-fakta di lapangan terkait biaya pelaksanaan pencatatan pernikahan.
Setelah melakukan penelusuran dan penelitian terhadap data-data yang penulis peroleh dari pejabat PPN, para pembantunya (P3NTR), maupun para catin / pelaku pernikahan, didapatkan fakta bahwa pelaksanaan PP No. 19 tahun 2015 di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, belum begitu maksimal. Hal ini karena masyarakat belum begitu tahu persis terkait besaran biaya pencatatan pernikahan yang di amanatkan dalam PP No. 19 tahun 2015 tersebut, ini menunjukkan kurangnya perhatian pihak-pihak terkait dalam upayanya mensosialisasikan PP tersebut. Disamping itu, penulis juga menemukan adanya penggelembungan biaya pencatatan pernikahan di luar dari ketentuan yang sudah diatur dalam PP No. 19 tahun 2015. Adapun pembengkakan biayanya mencapai 41% sampai 100% dari biaya asli yang tertera dalam PP No. 19 tahun 2015. Pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama, dalam PP No. 19 tahun29015 dijelaskan bahwa biaya pencatatannya adalah Rp. 0.00, (nol rupiah) namun fakta dilapangan biayanya mencapai maksimal Rp. 350.000. sedangkan untuk pencatatan pernikahan di luar KUA, dalam PP No. 19 tahun 2015 di jelaskan bahwa biaya pencatatannya hanya Rp. 600.000, namun fakta dilapangan mencapai besaran maksimal sampai Rp. 850.000. Setelah penulis kaji, hal tersebut terpengaruh oleh keterlibatan P3NTR yang hak dan wewenangnya tidak di akomodir oleh peraturan pemerintah, sehingga para PPN pun ketika ditanya tentang kedudukan dan hak-hak P3NTR, mereka terlihat tidak peduli, karena mereka menganggap keterlibatan P3NTR di luar wewenang PPN, sehingga kompensasi atas jasa mereka (P3NTR) dibebankan kepada para catin.
16SK1611019.00 | SK HKI 16.019 RIZ p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain