SKRIPSI AS/HK
Penggunaan Yurisprudensi Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum Dalam Penyusunan Putusan Perkara Permohonan Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen (Studi Perkara Nomor085/Pdt.G/2013/PA.Kjn)
Kata Kunci : Putusan, Hakim, yurisprudensi
Yurisprudensi menjadi sumber hukum manakala mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam artian yurisprudensi ini telah mencipta hukum, tanpa melihat apakah putusan pengadilan itu diikuti atau tidak oleh hakim selanjutnya dalam perkara yang sama. Yurisprudensi yang diikuti oleh hakim setelahnya dalam suatu perkara yang sama disebut sebagai yurisprudensi tetap.
Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana ketepatan Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung atas kasus perceraian pada Putusan Nomor 085/Pdt.G/2013/PA.Kjn? Bagaimana hubungan fakta hukum antara yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 038/K/AG/1990 dengan Putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen Nomor 085/Pdt.G/2013/PA.Kjn ?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Apabila dilihat dari karakteristiknya maka penelitian ini merupakan studi hukum dengan pendekatan normatif. Pendekatan normatif digunakan karena penelitian ini berkaitan dengan yurisprudensi sebagai sumber hukum dan dasar pertimbangan dalam penyusunan putusan.
Dari penelitian ini diperoleh sebuah kesimpulan bahwa penelitian memiliki hubungan fakta hukum bahwa yang menjadi inti permasalahan adalah bahwa suatu rumah tangga telah retak sesuai dengan pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 dan nyata sudah terbukti di persidangan maka Apa yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama Kajen dalam perkara nomor 085/Pdt.G/2013/PA.Kjn sudah tepat karena sesuai dengan peraturan yang ada dan menguatkan dasar pertimbangan hukumnya dengan menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung yang sesuai dan terkait dengan permasalahan yang dihadapi.
16SK1611017.00 | SK HKI 16.017 KUR p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain