SKRIPSI AS/HK
Jatuhnya Hak Asuh Anak Kepada Ayah (Analisa Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekalongan No.0123/Pdt.G/2013/PA.Pkl)
Kata Kunci : Hak Asuh, Anak, Ayah.
Hak asuh anak merupakan hak dari seorang anak untuk mendapatkan pengasuhan. Pengasuhan disini bukan hanya berbentuk materi, melainkan terpenuhinya rasa kasih sayang, rasa aman, perlindungan dari hal-hal yang membahayakan, pendidikan yang layak. Tidak hanya orang tua saja yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan hak asuh anak. Akan tetapi keluarga inti, keluarga besar, masyarakat bahkan negara juga memiliki andil di dalamnya. Saat terjadi perpisahan diantara kedua orang tua, anak tidak boleh menjadi korban keegoisan dari perpisahan tersebut. Anak harus tetap memperoleh hak-hak yang semestinya dia dapatkan.
Dalam skripsi ini permasalahan yang penulis kemukakan adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No.0123/Pdt.G/2013/PA.Pkl. Tujuan dari penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar hakim dalam memutuskan perkara No.0123/Pdt.G/2013/PA.Pkl yang memberikan hak asuh terhadap seorang anak yang belum mumayyiz kepada pemohon (ayah). Serta untuk mengetahui bagaimana implementasi setelah adanya putusan tersebut. Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan dan kepustakaan tentang penerapan dan pengembangan di Pengadilan Agama Kelas 1A Pekalongan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan karena data-data yang diambil berasal dari hasil wawancara dengan hakim dan panitera yang memutuskan perkara serta hasil putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Pekalongan No.0123/Pdt.G/2013/PA.Pkl. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif karena data-data yang dihasilkan berupa data-data deskriptif. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan dokumentasi dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz tak selamanya harus diberikan kepada ibu. Ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak jika ibu memiliki kekurangan di dalam syarat penerimaan hadhanah dan ayah dinilai memiliki kriteria yang pas untuk menerima hadhanah. Hak ibu untuk melakukan pengasuhan bisa dicabut jika ibu telah melakukan hal-hal yang menyalahi syarat-syarat atau dianggap cacat untuk menjadi seorang pengasuh. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut ibu (termohon) telah melanggar amanah karena saat berada di Arab Saudi menikah lagi dengan laki-laki lain dan pulang dalam keadaan hamil. Pada tahun kedua saat berada di Arab Saudi pun termohon tidak pernah memberi kabar dan saat ditelpon oleh termohon juga sudah tidak bisa. Hal ini secara jelas menggambarkan bahwa termohon sudah tidak peduli lagi dengan anak dari hasil pernikahnnya dengan pemohon.
16SK1611011.00 | SK HKI 16.011 THO j | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain